Dinas PMD Barito Timur Tuntut Pejabat Perangkat Desa Selesaikan Tanggung Jawab

Diposting pada

Tamiang Layang – Pejabat perangkat desa yang ada di Barito Timur dituntut menuntaskan pekerjaannya di desa masing masing.

 

Ada beberapa perangkat desa yang beranggapan tentang penyusunan Anggaran Pengeluaran Belanja Desa ( APBDes) tidak bisa dilanjutkan tanggung jawabnya. Itu karena masa kerjanya sudah habis oleh adanya tes seleksi perangkat desa.

 

“Itu salah,” jawab Kepala Dinas PMD Barito Timur Barnusa saat ditemui pada Selasa (18/2/2020).

 

Barnusa menjelaskan, itu masih tanggung jawab perangkat desa yang bekerja pada 2019. Kewajibannya pula untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut.

 

“Karena tiap tahunnya mereka dapat uang anggaran. Maka pekerjaan mereka perangkat desa yang membuat RAB pertanggung jawab APBDes waktu pelaksanaan tahun 2019,” ujarnya.

 

Menurut Barnusa, Dinas PMD bisa membantu menyelesaikan. Itu untuk kerjasama antara pemerintahan desa, pendamping desa, kasi kecamatan, juga Dinas PMD.

 

“Dengan adanya kerjasama maka semua permasalahan bisa di selasaikan,” ucap Barnusa lagi.

 

Gazalirahman