Terkendala Aturan, Honor Petugas Penanganan Covid-19 Belum Jelas

Diposting pada

Tamiang Layang – Sebagai pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi, serta pemerintah pusat perannya sangat krusial apalagi selama pandemi yang sedang dihadapi oleh masyarakat.

Pemdes Kandris melakukan beberapa kegiatan seperti penyemprotan desinfektan di tempat-tempat umum. Ia juga membagikan masker serta imbauan kepada warga guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Penyemprotan kita lakukan dua kali dalam satu bulannya”, kata Riduan, kepala desa Kandris kecamatan Banua Lima kabupaten Barito Timur, Jum’at (1/5).

Riduan menyatakan bahwa desa Kandris telah mendirikan posko pengananan Covid-19. Pada posko tersebut terdapat petugas-petugas yang terdiri dari relawan desa Kandris. Demi kelancaran tugas para relawan pada posko tersebut telah disediakan tempat cuci tangan, termometer, dan perlengkapan lain.

Namun, ada satu hal yang mengganjal mengenai honor bagi relawan penanganan Covid-19. Hal ini akibat terkendala aturan berdasarkan hasil musyawarah kemarin. Persoalan ini cukup membingungkan pihak pemerintah desa karena para relawan harus dihargai kerjanya.

 

G Rahman

Nun