KEMENTRIAN Agama memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini, kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Fachrul Razi, pada Selasa (2/6). Pernyataan tersebut kemudian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barito Timur, Abdul Majid Rahimi kepada calon jemaah haji keberangkatan tahun 2020.
Mengenai jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Saat ini sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi BIPIH 1441 H.
Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menjelaskan bahwa keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan keberangkatan haji juga mengatur mengenai jemaah yang telah melunasi BIPIH tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Meskipun demikian, jemaah haji yang mengajukan pengembalian pelunasan tidak kehilangan status sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1442 H”, terang Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6).
Berdasarkan keterangan Muhajirin, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian harus menyertakan, Pertama, Bukti lunas setoran BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS); Kedua, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan buku tabungan asli; Ketiga, fotokopi KTP dan memperlihatkan yang asli; Keempat, nomor telepon yang dapat dihubungi.
Permohonan terebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah di kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kas haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.
Surat permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dan dikirmkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi pada aplikasi Siskohat. Setelah disetujui, maka dana akan ditransfer ke rekening jemaah haji.
“Seluruh tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, dua hari di KemenaG Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari bank penerima Setoran ke rekening jemaah”, terang Muhajirin.
Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia”, jelas Muhajirin.
Selain itu, Abdul Majid Rahimi juga mengatakan, “Bahwa untuk belum persiapan keberangkatan calon jemaah Indonesia dikarenakan pandemi dan pemberitaan di Arab Saudi”, pungkasnya. Kamis (4/6).
Penulis: G Rahman
Penyunting: Nun
