Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus tiga pelaku penculikan dan penyekapan pada Sabtu, (20/6). Ketiga pelaku tersebut ialah RL, F, dan AH.
“Tiga pelaku melakukan penculikan terlebih dahulu lalu menyekap korban. Hal ini terjadi atas dasar cemburu karena salah satu pelaku mengetahui bahwa istrinya berhubungan badan dengan korban,” terang Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sahbana Atmojo.
Penculikan dimulai saat tiga pelaku menjemput korban RS di tempat kerjanya di jalan HKSN, Banjarmasin Utara. Kemudian membawa dan menyekap korban di rumahnya di jalan Basirih, Banjarmasin Barat.
Penangkapan pelaku bermula ketika pelaku menelepon adik korban dan mengancam akan membunuh adik korban. Selain itu, adik korban juga diancam akan dilaporkan ke polisi serta dimintai uang senilai 30 juta.
Beralasan mengambil uang yang diminta, adik korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polresta Banjarmasin. Atas laporan tersebur Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung menuju TKP dan menemukan kornan dalam keadaan disekap. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, Satreskrim membebaskan korban dan menangkap ketiga pelaku.
Korban disekap selama tujuh jam sebelum dibebaskan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Setelah pengusutan, diketahui otak penculikan dan penyekapan tersebut ialah RL dan dibantu oleh dua pelaku lain, yaitu F dan AH. Ketiga Pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 333 KUHO terkait penyekapan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (nun)
