Gambar ilustrasi

Dua Residivis Dibekuk saat Beraksi

Diposting pada

Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan dua orang pencuri di Jalan Pinus, Sungai Miai, Banjarmasin, Senin (22/6). 

Lina Saputri (30) seorang wiraswasta yang tinggal di Komplek Batola Residence, Barito Kuala, bersama mertua dan adiknya sendiri saat itu baru pulang dari Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin. Mereka menggunakan sebuah mobil.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Lina dan adiknya turun dari mobil untuk membeli telur. Sang mertua tinggal di kursi belakang mobil.

Saat mobil ditinggalkan, tiba-tiba saja ada pengendara motor yang singgah. Pintu depan mobil langsung dibuka. Di jok depan mobil itu ada sebuah tas milik Lina.

Mertua Lina yang masih duduk di jok belakang mobil pun dibuat kaget. Ia sempat berusaha merebut tas Lina yang sudah diraih pencuri. Ia juga sempat berteriak. Namun pelaku saat itu berhasil kabur dengan membawa tas Lina.

Warga setempat yang mendengar teriakan mertua Lina langsung mengejar pelaku. Bersama anggota polisi yang kebetulan berada di sekitar tempat kejadian, pelaku berhasil dibekuk. Polisi langsung mengamankan pelaku ke Polsek Banjarmasin Utara.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi menjelaskan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah tas berwarna krim merk Goosh, uang tunai sebanyak Rp 520.000,00, satu buah senjata tajam jenis pisau, empat bilah besi yang sudah diruncingi, dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, dua orang pelaku ternyata pemain lama. Andrianor pernah empat kali masuk penjara akibat perkara sajam, pencurian kios di Banjarmasin Barat, dan dua kali melaukan pencurian rumah di Samarinda. Sedang Supian alias Usup pernah satu kali masuk penjara dalam perkara sajam.

“Perkembangan penyidikan selanjutnya akan segera dilaporkan,” AKP Gita Suhandi Achmadi. (man)