Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Obat Terlarang   Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Obat Terlarang   
(maknanews.com)

Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Obat Terlarang   

Diposting pada

KUALAKAPUAS – Rabu (15/7) kemarin, anggota Polres Kapuas, Kalteng, berhasil mengamankan seorang pria bernama Fitri Jani alias Ipit bin Ramlan yang diduga akan mengedarkan obat terlarang.

Dari dalam tas Fitri yang beralamat di Jalan Perwira Km9, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur ini, petugas kepolisian berhasil mendapati barang bukti berupa 5.000 butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95% Cap Gajah, 2 buah plastik warna hitam. Juga ikut diamanakn sebuah sepeda motor Yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2590 UA.

“Fitri alias Ipit diduga akan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat merk Dextromethorphan dan obat merk Seledryl tanpa ijin edar, tanpa kewenangan dan keahlian melakukan pekerjaan kefarmasian,” kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman SH.

Menurut Iptu Suherman SH, Fitri diduga telah melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. “Karenanya, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Editor: Almin Hatta