BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (28/7/2020) lalu. Kegiatan ini terkait dengan rencana DPRD Kalsel yang sedang merancang peraturan daerah tentang perlindungan budaya dan tanah adat.
Kunker ke Palangkaraya dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin. Rombongan juga disertai Dinas Kehutanan Kalsel, I Gede Arya Subakti.
Lutfi mengungkapkan, kunker dilaksanakan untuk menambah referensi dan sebagai bahan acuan perbandingan dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nanti.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 2019, terdapat 171 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Kalsel.
Selama ini, papar Lutfi, MHA ini menjadi kelompok masyarakat yang masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, hukum, sosial budaya, dan HAM.
“Kami memandang bahwa Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan perlu untuk memberikan payung hukum, perlindungan budaya dan tanah adat, sebagai bagian kesatuan masyarakat adat dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan,” katanya.
Lutfi berpendapat, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat ini ditujukan untuk memberikan pedoman yuridis dalam upaya perlindungan budaya dan tanah adat di Kalsel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Dengan adanya kunjungan kerja ini, kami banyak sekali mendapat masukan dan informasi serta pengkayaan bahan untuk kami menyusun Raperda ini. Kami juga memberi apresiasi buat teman-teman di Kalimantan Tengah yang mana mereka sudah lebih dulu melakukan dan menyusun Perda ini. Kami berharap apa yang didapat dari kunker ini bisa menjadi bekal untuk menyempurnakan Raperda. Dan perda yang kami hasilkan nantinya bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.[]
Editor: Almin Hatta
