Acara Perkawinan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Acara Perkawinan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 
(maknanews.com)

Acara Perkawinan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 

Diposting pada

BATULICIN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengingatkan masyarakat, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat pada kegiatan resepsi pernikahan maupun acara perkawinan yang dilaksanakan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini.

“Meskipun sampai saat ini kita belum menemukan adanya penularan Covid-19 dari kluster resepsi pernikahan dan perkawinan, tapi kita terus mengingatkan kepada keluarga yang akan menggelar resepsi pernikahan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Kepala Dinkes Tanbu melalui Kasi P2PM, Fatherlina, saat dikonfirmasi melalui watshapnya, Rabu (05/08/2020).

Fatherlina menyampaikan, acuan protokol kesehatan untuk acara pernikahan atau perkawinan ini adalah protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.

“Dalam hal ini, kita tidak melarang masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan, silahkan saja. Namun, ada ketentuan yang harus diikuti, agar kasus Covid-19 bisa kita hindari bersama. Yakni menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir bersama sabunnya, menjaga jarak antartamu undangan, menghindari bersalaman dan berkumpul dalam waktu yang lama,” tuturnya.

Sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kemenkes, papar Fatherlina, selama masa adaptasi kebiasaan baru, dimana tamu yang masuk akan diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun, lalu pihak keluarga mempelai juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan di tempat acara. Kemudian, untuk prasmanan harus disiapkan sekat plastik, dan penentuan jarak bagi tamu yang akan mengantri mengambil makanan.

“Juga tetap menggunakan masker. Para tamu tidak diperkenankan mengambil makanan sendiri. Kemudian, kita sarankan agar saat pengambilan foto bersama pengantin, dibatasi hanya untuk keluarga,” katanya.

Sebelum diselenggarakan acara pernikahan maupun perkawinan, tambahnya, maka pihak keluarga terlebih dahulu meminta izin kepada pihak Polsek terdekat maupun ke Puskesmas terdekat.

“Permintaan Izin dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Kemudian pihak Dinkes atau Puskesmas akan mendirikan Posko Kesehatan di pintu gerbang acara perkawinan berlangsung, dalam rangka mematuhi SOP Protokol Kesehatan tersebut,” ujarnya.

 

Kontributor: Erik

Editor: Almin Hatta