TAMIYANGLAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2020, dengan agenda Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Bartim kepada pihak eksekutif, Rabu (5/8/2020) lalu.
Sesuai dengan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, maka Rapat Paripurna DPRD Bartim kali ini digelar secara virtual, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPd I, diikuti oleh Wakil Ketua I Ariantho S Muller, Wakil Ketua II Depe, Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Plt Sekda, serta para anggota dewan dan Kepala OPD.
Menurut Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio, Raperda PSPD ini sudah terlebih dahulu disempurkan, setelah sebelumnya mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kalteng. Kemudian diparipurnakan di dewan.
Sejauh ini, papar politisi Partai Golkar ini, tidak ada kendala dalam pembahasan tentang Raperda PSPD Bartim tersebut. Sebab, sudah beberapa tahapan dilalui, dan sudah dirapatkan melalui rapat kerja bersama eksekutif dan beberapa OPD yang ada di Bartim.
“Dengan telah diserahkannya penyempurnaan Raperda PSPD Bartim tersebut, maka tugas dewan pun telah selesai. Tinggal tindak lanjut dari eksekutif, untuk bisa dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” tegas Nur Sulistio kepada wartawan.[]
Editor: Almin Hatta
