Dilema: Tak Ada Sanksi terhadap PSK!Dilema: Tak Ada Sanksi terhadap PSK!
(maknanews.com)

Dilema: Tak Ada Sanksi terhadap PSK!

Diposting pada

BANJARMASIN – Pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat yang harus terus bertahan di bawah krisis keuangan. Banyak yang kehilangan pekerjannya. Termasuk para Pekerja Seks Komersial (PSK), kalau memang apa yang mereka lakukan diakui sebagai pekerjaan.

Sebenarnya, para PSK ini selalu mendapat stigma negatif dari masyarakat. Mereka yang bekerja dengan tubuh dan nafsu birahi ini, dianggap lebih rendah daripara pekerja yang mengandalkan otak, otot, dan keterampilan khusus lainnya. Masalahnya, sejauh ini tak ada solusi efektif untuk menghentikan kegiatan mereka. Repotnya lagi, tak ada pula sanksi yang bisa membuat mereka jera.

Di Kota Banjarmasin sendiri sering didapati PSK yang menjajakan dirinya di pinggir jalan, seiring turunnya malam. Sebutlah misalnya di kawasan Jalan P Samudera hingga kawasan Pasar Sudimampir yang terletak di pusat Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 bahwa Dinas Sosial memiliki kewajiban dalam usaha rehabilitasi, salah satunya kepada para PSK ini.

Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Tindak Kekerasan, Hasan Basri, mengatakan bahwa banyak faktor yang membuat para PSK tersebut memutuskan melakukan pekerjaan tersebut, salah satunya faktor ekonomi.

“Syukurnya, belakangan ini jumlah PSK yang tertangkap operasi petugas cenderung terus berkurang. Terakhir kemarin, hanya 5 orang. Sebelum pandemi Covid-19 ini, biasanya bisa sampai 15 orang yang dibawa ke rumah singgah,” ungkapnya.

Pihak Dinas Sosial, papar Hasan Basri, selalu memberikan pembinaan kepada para PSK ini. Dijelaskan kepada mereka, bahwa pekerjaan yang mereka lakukan itu menyimpang dari norma sosial.

Kendati demikian, Hasan Basri mengakui, tidak ada sanksi kepada para pekerja seks komesial yang berkali-kali kedapatan beroperasi di jalan. Ia menyebut, para PSK yang terjaring operasi itu hanya ditahan selama enam bulan di Panti Sosial Bina Wanita Melati di Jalan A Yani Km 30 Banjarbaru.

“Menjadi pekerja seks komersial memang merupakan hak mereka. Saya selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial hanya bisa berpesan, jangan sampai kembali ke rumah singgah lagi, atau nanti akan kami kirim ke Banjarbaru,” pungkasnya.[]

 

Reporter: Nailu Alhusna

Editor: Almin Hatta