Parpol Penerima Bantuan Dana Politik Ikut BimtekParpol Penerima Bantuan Dana Politik Ikut Bimtek
(maknanews.com)

Parpol Penerima Bantuan Dana Politik Ikut Bimtek

Diposting pada

BATULICIN – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai bantuan keuangan bagi partai politik Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan yang diadakan di ruang Rapat Kantor Bupati Lantai III, Kamis (13/08), ini dibuka Kepala Kantor Kesbangpol Tanbu, H Darmiadi. Bimtek ini sendiri diikuti 8 partai politik penerima bantuan keuangan Tahun Anggaran 2020, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan tenaga sekretariat.

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Darmiadi menyampaikan, bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari Undang-Undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan partai politik.

“Kita semua mengetahui bahwa penggunaan bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBD ini mempunyai aturan dalam penggunaannya. Yakni diperuntukan bagi kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai,” katanya.

Dengan demikian, papar Bupati, dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk membekali pengetahuan para kader dan simpatisan parpol tentang bagaimana cara berpolitik yang baik, dan bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri.

“Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengajak kita semua yang hadir di ruangan ini, agar bersama-sama mensosialisasikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain, terkait dengan penggunaan bantuan partai politik dan proses pembuatan laporannya. Sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politik yang tidak tahu proses penggunaan bantuan dan pelaporannya,” terang Darmiadi.

Sementara itu, Kasi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Tanbu, Yeni Kartika Sari, menjabarkan, tujuan dari bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik tentang tata cara pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik Tahun 2020.

”Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus partai politik tentang hak dan kewajiban partai politik. Serta untuk memahami tertib pengelolaan bantuan keuangan dalam tata cara pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan oleh partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sedangkan narasumber pada bimtek ini berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta dari BPPRD.[]

 

Komtributor: Erik

Editor: Almin Hatta