Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020, kembali disosialisasikan secara gencar, Jum’at (28/8/2020) malam kemarin. Bahkan, kali ini melibatkan gabungan aparat yang terdiri dari TNI/Polri, serta Satpol PP.
Aparat gabungan ini dibagi menjadi 5 tim, berdasarkan 5 kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin. “Kita melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” tutur Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo SIK.
Sebagai informasi, Perwali Nomer 60 Tahun 2020 merupakan pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SK MM, AKBN Sabana yang memimin kegiatan ini menargetkan tempat-tempat yang rawan akan kemurumunan, seperti kafe dan tempat hiburan malam (THM).
Dalam giat kali ini, terlihat sudah banyak masyarakat mengerti dan menerapkan protokol kesehatan. “Tadi kita lihat sudah banyak yang menerapkan di tempat hiburan maupun kafe, sudah ada disinfektan, termogun, dan tempat cuci tangan,” tutur Wakapolresta Banjarmasin ini.
Selain meninjau penerapan protokol kesehatan di tempat umum, aparat gabungan turut mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker dan menerapkan physical distancing (jaga jarak).[]
