Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Pertanian Bartim, mencari solusi dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), terkait kebiasaan petani setempat yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
Untuk itu, Dinas Pertanian Bartim menggelar kegiatan sosialisasi tentang bahaya Karhutla, kaitannya dengan peraturan perundang-undangan dan pembukaan lahan dengan cara membakar, kepada kelompok tani lahan kering, di Aula Dinas Pertanian Bartim, Kamis (3/9/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Ops Polres Bartim AKP Nandi Indra Nugraha, Perwira Penghubung (Pabung) 1012/Buntok Mayor Arm Rikun Hadi, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( HKTI) Bartim, Marinus T, serta pengurus kelompok tani.
“Kewaspadaan dan antisipasi pencegahan dini terjadinya kebakaran lahan dan hutan jelas lebih bagus. Terkait dengan hal tersebut, kita berupaya memberikan pemahaman dan penjelasan kepada petani mengenai kegiatan pembukaan lahan yang menjadi kebiasaan turun-temurun para petani di Kalimantan, khususnya di Bartim,” kata Kepala Dinas Pertanian Bartim, Ir Riza Rahmadi MM, dalam sambutannya pada acara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ir Riza Rahmadi MM memberikan pemahaman dan menjelaskan terkait dengan kegiatan bertani sebagai salah satu mata pencaharian warga Bartim, dengan mengguanakan lahan kering dengan pola sistem berladang yang rawan kebakaran.
Menurut Ir Riza, hambatan yang dialami petani Bartim adalah keadaan lahan tersebut. Yakni kegiatan membuka lahan yang biasa dilakukan dengan cara membakar. “Hal tersebut menjadi persoalan, dikarenakan berbagai aturan perundang-undangan melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, di satu sisi, belum ada solusi konkret sebagai alternatif penyelesaiannya,” ujarnya.
Karena itu, melalui kegiatan ini, Riza berharap adanya diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait penbukaan lahan, namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga ada solusi untuk pencegahan karhutla.
“Sosialisasi ini kita harapkan memberikan pola pemahaman yang seragam pada tingkat petani terhadap berbagai ketentuan hukum, maupun kebijakan terkait persoalan yang ada. Sehingga nantinya petani kita tidak sampai mendapat persoalan atau berhadapan dengan hukum,” harapnya.
Ir Riza berharap, dari kegiatan ini muncul ide atau pendapat terkait penyelesaian atau jalan keluar terhadap kendala yang dihadapi petani. “Pada sisi lain diharapkan sektor pertanian dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam menghadapi maupun pasca bencana Covid-19, minimal dapat mempertahankan ketahanan pangan di Kabupaten Barito Timur,” katanya.
Sementara, Kabagops Polres Bartim AKP Nandi Indra Nugraha, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam penanganan dan pencegahan Karhutla, sesuai dengan dasar yang menjadi acuan. Yaitu surat telegram Kapolda Kalteng Nomor 30/Oprasi/2/2020 tanggal 29 Mei 2020, tentang kesiapsiagaan dan pencegahan Karhutla di Kabupaten Bartim.
Seirama dengan yang disampaikan Perwira Penghubung 1012 Buntok, Mayor Arm Rikun Hadi, yang juga menyatakan kesiapannya dalam mengantisipasi dampak Karhutla dan sekaligus kontrol sosial kepada warga sekitar untuk memberikan pemahaman terkait dampak karhutla.
Usai kegiatan, secara terpisah, Marinus T selaku ketua HKTI Bartim mengatakan, ada hal-hal yang menjadi kendala sulitnya aktivitas berladang bagi para petani yang menjadi tradisi untuk menanam dengan cara membakar lahan.
“Ada kendala terkait membuka lahan mereka dengan cara membakar. Karena bila menggunakan pupuk, berapa pun banyaknya, tidak akan berhasil atau tetap gagal. Oleh karena itu, ada satu usulan dari masyarakat kelompok tani. Yakni memohon kepada pemerintah daerah untuk mengadakan alat berat,” katanya.
Marinus juga menyebutkan, nantinya ada proposal dari kelompok tani, sebagai permohonan kepada pemerintah daerah agar difasilitasi pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat seperti traktor, dooser, ataupun jenis eksapator, untuk menunjang pertanian yang berladang tanpa harus membakar lahan.
“Telah terkonfirmasi semua bahwa masyarakat dari kelompok tani yang bertani di lahan kering yang menjadi kendala mereka, yakni terkait regulasi karena mereka tidak bisa membakar bila peraturan tetap ada,” ungkapnya.
Marinus menambahkan, pihaknya selaku Ketua DPD HKTI Bartim mencari solusi terbaik terhadap keluhan petani dan aturan yang melarang pembakaran lahan. Solusi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sesuai, dengan tidak menghilangkan aktivitas petani dan tetap mematuhi aturan yang dibuat pemerintah.[]
