Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Tak sebatas peringatan, Polda Kalsel rupanya mulai gerah dengan ulah oknum anggota masyarakat yang menjual Elpiji 3kg dengan harga tinggi, sehingga tindakan pun mulai dilakukan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (45), karena menjual Gas elpiji 3 Kg atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET), Kamis (17/9/2020) pukul 22.30 Wita.
Ibu rumah tangga yang merupakan Pengelola Pangkalan Elpiji 3 Kg ini diamankan di tempat usahanya di Komplek Purna Sakti, Jalur Utama I, No 5 RT 029 RW 02, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Petugas menemukan barang bukti berupa Elpiji 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 76 tabung, Elpiji 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 tabung, spanduk harga HET 1 lembar, Log Book Pangkalan Elpiji 3 Kg Hasan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 Bundel.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa Elpiji 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan Elpiji 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 tabung.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH, diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur SH SIK, melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i SIK menjelaskan, pengungkapan oleh jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel ini karena yang bersangkutan memperdagangkan elpiji 3 KG bersubsidi kepada Konsumen/pengecer di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni harga Rp.30.000 per tabung.
Dengan melebihi ketentuan harga penjualan tersebut, Ibu rumah tangga berinisial MK (45) ini dinilai telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.
Dengan hasil tangkapan ini, Polda Kalsel mengimbau pangkalan Elpiji agar tidak menjual gas Elpiji Kg di atas harga eceran tertinggi (HET), tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan Elpiji 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya.[]
