Layanan Disdukcapil Bartim Melalui Adminduk via WhatsApp.Layanan Disdukcapil Bartim Melalui Adminduk via WhatsApp.

Layanan Disdukcapil Bartim Melalui Adminduk via WhatsApp.

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Terhitung mulai Senin, 28 Septerember 2020 lusa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur (Bartim), yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km 5,5, Tamiyang Layang, menghentikan layanan secara tatap muka.

“Hal ini kita lakukan seiring dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” kata H Muslim Raharjo SPd MAP, Kepala Disdukcapil Bartim.

Sebagai gantinya, papar H Muslim, pihaknya memberlakukan pelaksanaan melalui Adminduk secara online via WhatsApp, yang diberlakukan mulai tanggal 28 September 2020, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Disebutkan, jenis- jenis keperluan masyarakat di Disdukcapil Bartim yang harus melewati pelayanan Adminduk tersebut, sebagai berikut:

Satu: Layanan umum dan informasi melewati hubungi nomor WA: 082149929417.

Dua: Untuk pelayanan pembuatan e-KTP, dengan cara mehubungi nomor WA: 081257726434.

Tiga: Untuk pembuatan Kartu Keluarga ( KK) hubungi nomor WA: 081227334445.

Empat: Pembuatan AKTA Kelahiran dan AKTA Kematian, hubungi saja nomor WA: 081351890580.

Lima: Untuk pembuatan AKTA Perkawinan dan Perceraian, hubungi nomor WA: 081349403010.

Enam: Untuk pembuatan Surat Pindah/Datang, hubungi nomor WA: 085348449836.

Tujuh: Untuk pembuatan Kartu Identitas Anak , hubungi saja nomor WA: 085156567496.

Delapan: Pembuatan Update NIK Invalid(BPJS/Perbankan Dll), hubungi nomor WA: 082253672843.

“Itulah nomor- nomor yang bisa dihubungi oleh masyarakat untuk pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Barito Timur,” kata H Muslim Raharjo, Jum’at (25/9/2020).

Pengajuan pembuatan keperluan masyarakat di Disdukcapik secara Online ini tetap sesuai prosedur. Yakni melangkapi persyaratan dan mengisi format pengajuan via Wa. Photo semua berkas dukomen pendukung dengan photo yang jelas. Kirimkan berkas pesyaratan/dokumen pendukung via WA sesuai nomor layanan WA yang sudah ditentukan (disarankan berkas dalam bentuk file atau PDF).

“Apabila berkas persyaratan/dokumen tidak lengkap, akan kami konfirmasi,” ujar H Muslim.

Selanjutnya, tunggu petugas memverifikasi dan memproses. “Paling lama 3 hari kerja, dokumen kependudukan sudah dapat diambil langsung di loket Disdukcapil Bartim, tapi dengan catatan persyararan lengkap, data sesuai dengan data base Dukcapil serta perangkat jaringan kami tidak bermasalah,” ujarnya.

Jangan lupa, lampirkan alamat email dan nomor HP pemohon yang aktif, untuk verifikasi. Dan layanan Disdukcapil Bartim dapat diakses melalui, https: //linktr.ee/DukcapilBartim6213.

“Sistem online ini sebenarnya sangat membantu masyarakat, agar tidak banyak mengeluarkan tenaga, biaya, dan waktu. Sistem ini juga sesuai dengan keinginan Pak Dirjen Dukcapil. Akan tetapi bila ada masalah dengan sistem online , maka boleh saja datang langsung dengan tatap muka. Namun tetap kita batasi, karena kita menjaga kesehatan masing- masing dari Covid-19,” tegasnya.[]8