Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Upaya mediasi Tripartit yang dipasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur (Bartim), terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak PT Widya Sapta Contractor (Wasco) terhadap 38 orang karyawan, tidak membuah hasil kesepakatan.
Mediasi Tripartit yang dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans Drs Darius Adrian MSi ini, diikuti pula oleh Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE MM, perwakilan karyawan, dan dari manajemen PT Wasco di Jakarta secara virtual, Rabu (30/09/2020).
Selesai mediasi, Drs Darius Adrian MSi menjelaskan, mediasi yang dilaksanakan ini tidak menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, karena masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya.
“Dari manajemen perusahan menyampaikan bahwa kondisi mereka saat ini sedang mengalami kesulitan besar, sehingga tidak bisa memenuhi tuntutan dari karyawan yang menuntut uang pesangon sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Di sisi lain, papar Drs Darius, pihak karyawan tidak mau kalau hanya menerima kompensasi. Pasalnya, pihak karyawan juga tahu aturan bahwa apabila dilakukan PHK atas dasar efisiensi, maka besaran uang pesangon harus dibayarkan dua kali lipat.
“Karena belum ditemukan kesepakatan, maka kami dari Disnakertrans akan mempelajari dan menelaah lagi permasalahan ini, untuk kemudian membuat anjuran, paling lama dalam 10 hari kerja,” katanya.
Pada surat anjuran nantinya, lanjut Darius, ada kemungkinan disisipkan kalimat, ‘Apabila masing-masing pihak tidak bisa menerima, silahkan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)’,” ujarnya.
Darius sendiri berharap, agar para pihak bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini. Terutama pihak perusahaan harus memahami kondisi karyawan yang di-PHK, apalagi saat ini untuk mencari pekerjaan sangat sulit. Demikian pula pihak karyawan, harus bisa memahami kondisi perusahaan dan jangan menggunakan emosi.
Sebelumnya, pada 15 september 2020 lalu, puluhan karyawan PT Wasco didamping Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI) mendatangi kantor Disnakertrans Bartim. Mereka menyampaikan permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, karena diduga dilakukan PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan, dan karyawan diberikan pesangon tidak sesuai aturan.
Untuk diketahui, PT Wasco yang bergerak di bidang konstruksi jalan, merupakan kontraktor dari perusahaan tambang batubara PT Adaro Indonesia.
Sementara itu, perwakilan karyawan, Juni Asmadi, mengaku sudah menduga bahwa mediasi Tripartit tidak akan menghasilkan kesepakatan.
“Pihak perusahaan menggunakan alasan Covis-19. Namun faktanya masih beroperasi, walaupun tidak seperti dulu. Jadi tidak bisa juga perusahaan semaunya mem-PHK, harus sesuai aturan,” tegasnya.
Juni Asmadi menyatakan, pihanya berharap Disnakertrans bisa membuat anjuran seperti yang tertuang dalam aturan. “Kalau PHK karena efisiensi, maka uang pesangon harus dikali dua,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPC FSP-KEP SPSI, Rama Yudi, mengingatkan bahwa semua pihak sudah mendengar bersama apa yang terjadi dalam upaya mediasi. Dalam mediasi tersebut, paparnya, secara sadar ataupun tidak, dari mediator Disnakertrans sendiri menyatakan yang dilakukan pihak perusahaan melakukan PHK karyawan sifatnya efisiensi. Jadi, harusnya uang pesangonnya dikali dua.
“PHK karena alasan efisiensi, maka dalam hal ini pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),” ucap Rama merincikan.
Menurut Rama, hal ini justru merupakan kabar gembira bagi teman-teman karyawan, walaupun dari mediator minta pengertian dari karyawan, karena kondisi perusahaan sedang sulit.
“Sekarang kita balik. Dari karyawan minta, bagaimana kesulitan mereka karena sudah di PHK. Jadi yang kita tuntut sesuai dengan aturan undang-undang, karena PHK untuk efisiensi, maka uang pesangonnya harus dikalikan dua,” tegasnya.
Perwakilan PT Wasco sendiri saat dimintai konfirmasi atau pun komentarnya oleh wartawan, justru enggan untuk menjawab.[]
