Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Mengacu pada instruksi Kapolda Kalsel untuk menerapkan Pergub, Perwali dan Perbub tentang disiplin protokol kesehatan (Prokes), setiap Polres di Kabupaten/kota kini perketat pengawasan.
Untuk itu, Operasi Yustisi untuk menegakkan Pergub, Perwali, dan Perbub, masih terus dilaksanakan di berbagai daerah, dan semakin ditingkatkan oleh petugas dengan sanksi tegas.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, maupun dari BPBD, terus bekerja extra keras dalam melaksanakan penegakkan aturan prokes.
Seperti yang dijelaskan Kasat Pol PP Kabupaen Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Razak dari Tim Gabungan Pelaksan Operasi Yustisi, yang dipusatkan di Pasar Keramat Barabai, Minggu (11/10/2020)
Abdul Razak mengungapkan, operasi yustisi ini dibagi menjadi 2 Tim. “Tim 1 melaksanakan operasi di Pintu Masuk Pasar Keramat Barabai di Jalan Ahmad Yani. Sedangkan Tim 2 beroperasi di Bundaran Air Mancur Jalan Ir HP M Noor,” terangnya.
Semenjak digelarnya Operasi Yustisi pada tanggal 20 September 2020 lalu, hingga saat ini masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Sehingga mereka harus mendapatkan peringatan dan sanksi oleh tim Satgas Gakum Protokol Kesehatan Covid-19.
Pada Operasi Yustisi hari ini, papar Abdul Razak, Tim Gabungan melaksanakan penindakan kepada 49 orang pelanggar Perbup. Sanksi yang kami berikan adalah: 28 dikenakan sanksi sosial menyapu, 8 membeli masker, dan teguran untuk 13 orang.
“Untuk itu kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar dapat melaksanakan kebiasaan baru dan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menjadikan Hulu Sungai Tengah menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19,” tegas Abdul Razak.
Sedangkan Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Plh Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro, menyatakan bahwa TNI akan selalu siap kapan saja membantu pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
“Penanganan Covid-19 sebenarnya bukan hanya tanggung jawab TNI-Polri dan Pemerintah Daerah semata. Melainkan tanggung jawab kita bersama. Kita tidak akan berhasil melaksanakan penanganan covid-19, tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat dalam menaati protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini SE MM, menyampaikan, Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan, agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.[]
