Dua Terdakwa Narkotika Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Narkotika Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamiyang Layang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/1/2021) kemarin.

Sebagaimana sidang sebelumnya, sidang kali ini pun dipimpin Ketua Majelias Hakim Beny Sumarno SH, didampingi hakim anggota Arief Heryogi SH dan Eddy Montana SH, serta panitra pencatat jalannya persidangan. Sedangkan kedua terdakwa, J dan M, mengikuti sidang secara daring. 

JPU Muhammad Arsyad dalam sidang kali ini membacakan tuntutan. Kedua terdakwa dituntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara, namun dengan pasal yang berbeda. Terdakwa berinisiel J dikenakan pasal 114, sedangkan untuk M dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114, 112, dan pasal 132. 

 

Selesai siding, Milky SH selaku pembela terdakwa menyatakan akan ajukan pembelaan terhadap kliennya pada sidang lanjutan.

“Selaku pembela terdakwa, saya menyatakan keberatan atas tuntutan yang disampaikan JPU,” katanya kepada Maknanews.

Menurut Milky SH, barang yang dijadikan alat bukti itu adalah barang yang dibeli. “Barang itu atau sabu itu, tidak diperjualbelikan oleh terdakwa. Tapi dipergunakan bersama-sama oleh terdakwa. Jadi tidak ada yang disebut sebagai kurir, seharusnya disebut pemakai,” ujarnya. 

Alasannya, sesuai fakta hukum di persidangan, yakni berdasarkan keterangan saksi penyelidik kepolisian, bahwa mereka beli barang itu untuk memakai bersama- sama, bukan untuk diperjualkan.

 

“Jadi, tuntutan yang dibacakan JPU tidak tepat. Sebab, tidak ada alat bukti yang menyatakan sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa,” katanya.

 

Menurut Milky, kalau mempelajari jalannya persidangan sebelumnya, seharusnya saksi itu orang yang bukan pihak kepolisian yang menangkap kedua terdakwa. 

“Sebab, saat kejadian penengkapan tidak ada saksi pihak masyarakat umum. Jadi beda dengan penggerebekan saat dalam TO (target operasi) pihak Kepolisian. Itu bisa tidak dihadirkan saksi pihak orang luar. Sedangkan untuk klien kami, kejadian penangkapannya tiba-tiba,” kata Yohanes SH, rekan Milky, selaku pembela terdakwa.

 

Dalam pembelaan kami, papar Yohanes, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, mestinya saksi yang seharusnya dihadirkan adalah saksi umum dari masyarakat.

“Bukan saksi dari pihak kepolisian. Karena, asumsi kami, siapa tau dijebak. Misalnya menaruh suatu barang kepada klien kami, itu kan tidak menutup kemungkinan,” tegas Yohanes.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.