Editor : Almin Hatta
BARABAI – Ada beberapa faktur penyebab terjadinya banjir besar pada sejumlah wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Rumli dari Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk), faktor itu antara lain rusaknya lingkungan, terjadinya perubahan keadaan alam sekitarnya, dan mungkin juga segi lingkungan hutan itu sudah berubah.
“Hutan yang semula hijau dengan pepohonan yang rindang, kini sudah tidak terlihat lagi,” ujarnya, Senin (15/2/2021) lelau.
Rumli memaparkan, berdasarkan pengamatan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gembuk, ada kemungkinan tutupan hutan sudah mulai berkurang, sebagai akibat adanya aktivitas pembukaan lahan yang berlebihan di kawasan atas pegunungan.
“Kegiatan tersebut boleh dikatakan tanpa melalui izin yang resmi. Yakni aktivitas pembabatan hutan atau illegal loging yang tidak terarah,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Rumli, ada juga kemungkinan faktor intensitas curah hujan yang sangat tinggi, sementara daerah resapannya sudah jauh berkurang.
“Karena penutupan lahan lingkungan hutan yang sudah berkurang, bisa menyebabkan terjadinya longsor lantaran derasnya air yang turun dari atas,” ucapnya.
Gembuk, ungkap Rumli, menilai semua kerusakan tersebut tidak terlepas dari adanya kegiatan tambang batubara, dan pembukaan lahan secara besar-besaran untuk perkebunan sawit.
“Pada tanggal 14 Februari 2021 ini kami dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gembuk, telah membuka pikiran dan memperkuat komitmen bersama, bahwa lingkungan seluruh HST wajib dijaga dan dilestarikan. Sebab, apabila lingkungan rusak maka akan menghancurkan segalanya, baik itu berupa fisik ataupun non fisik. Jadi, kawasan Pegunungan Meratus itu wajib kita jaga, kita pelihara bersama-sama,” tegasnya.
Karena itu, kepada masyarakat yang bermukim di kawasan pegunungan diingatkan, jangan sampai terpancing dengan adanya kegiatan-kegiatan pembukaan lahan tanpa izin.
Rumli juga mengingatkan, yang perlu dipertahankan bersama adalah lambang Kabupaten HST, yakni padi dan karet.
“Jadi, tidak layak wilayah HST ini dibuka untuk pertambangan atau perkebunan sawit. Sebab, padi dan karet itu sudah menjadi warisan peninggalan orangtua kita sejak dahulu. Itu yang harus kita pertahankan bersama,” ucapnya.
Rumli juga mengingatkan bahwa mereka beberapa waktu lalu sudah menggugat keberadaan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten HST. “Karena semua elemen masyarakat menolak adanya aktivitas pertambangan batubara dan perkebunan sawit,” tutupnya.[]
