Dua Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 4 Tahun PenjaraDua Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 4 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 4 Tahun Penjara

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Dua orang terdakwa kasus narkotika, yakni J dan M, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiyang Layang.

Sidang yang digelar pada Kamis, 18 Februari 2021, dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Beny Sumarno SH, didampingi hakim anggota Arif Heryogi SH dan Eddy Montana SH, serta panitera pencatat jalannya persidangan.

Sebelum pembacaan keputusan, hakim anggota membacakan pokok-pokok perkara dan pasal-pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa tersebut. Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam persidangan kali ini hadir secara daring. Begitu pula dua orang terdakwa, yakni J dan M serta pembelanya, juga mengikuti persidangan secara daring dan terpisah.

 

Pembacaan keputusan  dimulai oleh Ketua Mejelis Hakim dan dilanjutkan oleh hakim anggota. Intinya, dua orang terdakwa, yakni J dan M, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU, dan diganjar hukuman masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.  

Selesai sidang, Yohanes SH dan Milky SH selaku pembela kedua terdakwa, menilai putusan Majelis Hakim itu terdapat kejanggalan.

“Para terdakwa itu jelas-jelas membeli narkoba untuk digunakan, bukan untuk diperjualbelikan. Fakta itu sudah terungkap di persidangan. Jadi, seharusnya, mereka dikenakan pasal 127, bukan pasal 112 sebagaimana yang didakwakan,” kata Milky SH.

Disebutkan, terdakwa M didakwa dengan pasal 112, pasal 114, dan pasal 132. Sedangkan J dikenakan pasal tunggal, yaitu pasal 114. 

“Tapi dalam keputusan hakim untuk J dikenakan pasal 112, padahal pada tuntutan JPU pasal 112 terhadap J tidak ada. Ini kan janggal,” ungkap Milky.

 

Masih menurut Milky, barang narkoba yang menjadi bukti di persidangan itu milik tiga orang. Yakni M, J, dan O selaku orang yang menyuruh M dan J membeli barang  tersebut. Dalam sidang, nama O disebutkan, tapi ia tidak ditahan. “Dari situlah muncul pasal 112 pada keputusan Mejelis Hakim dalam persidangan tersebut,”  ucapnya.

“Jadi, barang itu ada karena ada duitnya dari O. Maka barang jenis Sabu itu milik dia, karena duitnya dari dia,” tambah Johanes SH.

Johanes mengaku dari awal sudah mencium ada aroma indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus M dan J ini. 

“Kita lihat dan dengar, keputusan Majelis Hakim terhadap kasus J. Terdakwa J ini dituntut Jaksa dengan pasal 114. Tapi hakim putusannya 112. Nah itu letak janggalnya,” ucap Yohanes.

Selesai hakim membacakan keputusan 4 tahun penjara, istri terdakwa yang mengikuti persidangan langsung meneteskan airmata.[]