Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Kelangkaan Liquefied Petrolium Gas (LPG) ukuran 3Kg, serta tingginya harga gas bersubsidi tersebut, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengeluarkan surat imbauan larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) menggunakannya.
Larangan khususnya untuk ASN Pemko Banjarmasin ini tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 500/040/Ekosida tentang Larangan ASN Menggunakan LPG 3 Kg. Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Walikota Banjarmasin, H Mukhyar, Rabu (24/02).
Menurut Mukhyar, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI No 26 tahun 2008 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, maka dari itu Pemko Banjarmasin mengeluarkan surat imbauan kepada ASN agar tak menggunakan LPG 3kg (gas melon).
Dijelaskannya, menurut peraturan tersebut, yang tertuang pada BAB IV pasal 20 ayat 2, bahwa pengguna LPG tertentu (LPG 3Kg bersubsidi) adalah konsumen rumah tangga yang berpenghasilan rendah dan usaha mikro.
“Untuk itu, diimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin untuk tidak menggunakan LPG 3Kg. Sebab, ASN tak termasuk sebagai pengguna berdasarkan peraturan kementerian tersebut,” jelasnya.
Kenaikan serta kelangkaan LPG 3Kg di Banjarmasin sejauh ini dikarenakan stok tak mencukupi atau habis karena banyaknya pembeli.
Bahkan kenaikan harga gas melon di pasaran bisa mencapai angka Rp60 ribu lebih, yang membuat masyarakat sempat berteriak, bahkan mengadu ke DPRD.
Hal ini jelas meresahkan masyarakat yang saat ini dinilai diimpit kesulitan pasca bencana banjir serta pandemi Covid-19 yang masih berjalan.
Untuk itu, Mukhyar mengimbau kepada semua ASN agar lebih bijak dengan tak membeli atau menggunakan LPG 3Kg, karena peruntukannya bagi masyarakat kurang mampu.[]
