Pengamat: MK Tidak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil PilkadaPengamat: MK Tidak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada

Pengamat: MK Tidak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

Banjarmasin, 25/02/2021 – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar diskusi ketatanegaraan bertajuk “Problematika Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di MK” secara daring menggunakan media zoom.

Diskusi ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten. Yakni DR Ichsan Anwary SH MH (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Kalsel), Januari Sihotang SH LLM (Dosen FH HKBP Nommensen Medan), dan Ahmad Fikri Hadin (Pengajar HTN FH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin).

Dalam pemaparannya, DR Ichsan Anwary SH MH mengatakan, dalil selisih suara adalah hal yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di MK.

“Makna mempengaruhi hasil itu adalah dapat membuktikan bahwa hasil pilkada yang menurut pemohon (klaim pemohon) adalah benar dan bisa menambah suaranya, sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan,  maka itu tidak mempengaruhi hasil,” katanya.

Menurut DR Ichsan, MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada. Bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain. “Pelanggaran dan perselisihan dalam proses pilkada, sudah diselesaikan oleh institusi lain yang sudah memiliki kewenangan seperti Bawaslu. Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain,” tegasnya.

Jangan karena dalil menegakkan keadilan substantif, lanjut DR Ichsan, lalu mengubah kewenangan MK. Termasuk juga dalil pelanggaran TSM yang menjadi kewenangan institusi lain seperti Bawaslu.

Senada degan hal itu, Januari Sitohang mengatakan, MK mestinya tidak menambah-nambah pekerjaan dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara.

“Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas. Apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara,” imbuhnya.[]