Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sosial (DPMDSosial) Kabupaten Barito Timur (Bartim), menggelar Musyawarah Desa Sosial (Musdesos), di Aula Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Sabtu (27/2/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi PPMD Kecamatan Karusen Janang, Riyadi Dwikora, Kepala Desa Dayu, Subagya, Kasi Pemberdayaan Sosial, Mayang, Babinsa, Pendamping KPM Pusat, Tutty, perwakilan sejumlah instansi, Ketua RT dan RW Desa Dayu, serta anggota BPD Desa Dayu.
Kepala Desa Dayu, Subagya, dalam kesempatan itu mengatakan, Musdesos ini berkaitan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta mengenai data penerima Bantuan Sosial (Bansos).
“Penerima Bansos untuk Desa Dayu yang masuk dalam KPM, ada yang sudah meninggal. Dari hasil musyawarah dengan pihak Pemerintah Kabupaten, keluarga yang ditinggal orang yang terdata pada KPM tersebut masih layak menerima Bansos. Sedangkan KPM yang pindah tempat dari Desa Dayu tidak ada,” ujarnya.
Subagya menjelaskan, keluarga dari yang meninggal tersebut akan masuk dalam KPM. Tapi harus melengkapi akta kematian KPM, sebagai syarat kelengkapan berkasnya.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Sosial Kabupaten Bartim, Mayang, menyatakan pada kegiatan ini dilakukan verifikasi data secara terpadu, yang memuat daftar nama kepala keluarga di Desa Dayu yang masih dianggap tidak mampu.
“Dari data itu nantinya diambil untuk daftar penerima Bansos. Dari daftar itu pula kita bisa melihat perkembangan kesejahteraan warga Desa Dayu,” katanya.
Selain itu, lanjut Mayang, dari hasil verifikasi data akan diketahui data KPM yang meninggal. Juga diketahui ahli warisnya. Mungkin istrinya atau anaknya. Lalu dimusyarahkan, apakah ahli waris itu dianggap layak dibantu.
“Jika dianggap layak dibantu, maka itu termasuk usulan baru. Tetapi dengan catatan, harus membuat kartu keluarga ( KK) yang diperbaharui. Dengan demikian, nama orang yang sudah meninggal tidak terdata lagi, karena sudah diganti nama istri atau anaknya,” ucapnya.[]
