Menunggu Data Konkrit, Bantuan Ganti Rugi Banjir Masih dalam ProsesMenunggu Data Konkrit, Bantuan Ganti Rugi Banjir Masih dalam Proses

Menunggu Data Konkrit, Bantuan Ganti Rugi Banjir Masih dalam Proses

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARBARU – Di awal tahun lalu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dilanda banjir hebat. Bencana ini tentu membuat kerugian yang besar terhadap masyarakat.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, Mujiyat, setidaknya sekitar 5.000 rumah mengalami kerusakan. Mulai rusak ringan, sedang, hingga rusak berat.

“Dari jumlah rumah yang mengalami kerusakan itu masih kita data, dan masih data tahapan awal. Sebab masih belum semua yang belum terakumulasi. Contohnya seperti Banjarmasin dan Banjarbaru yang sampai saat ini belum ada SK Walikota, sehingga itu kita anggap belum valid,” katanya, saat ditemui seusai kegiatan apel kesigapan Karhutla di Lapangan Polri Jalan Ahmad Yani Km 21, Banjarbaru, Selasa (2/3/2021).

Mujiyat menjelaskan, pihaknya sejauh ini masih mengacu kepada usulan Kabupaten/Kota terkait rumah yang rusak.  Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan konsep pengajuan ke BNPB.

Mujiyat menjebut, validasi data tersebut akan disampaikan ketika stakeholder terkait sudah membubuhkan tanda tangan.
“Validasi itu akan kita sampaikan ketika mereka sudah tanda tangan. Sehingga data yang masuk hari ini saya serahkan ke PJ Gubernur. Mudah-mudahan nanti bisa kita tangani, dan akan kita kirim ke pusat untuk segera direalisasikan pembangunan rumah yang mengalami kerusakan,” tuturnya.

Adanya pergerakan data sendiri, lanjut Mujiyat, masih menunggu tim lapangan yang nantinya akan melakukan verifikasi ulang. 

“Dinamika data itu bergerak. Ketika nanti diverifikasi ulang, ternyata yang dikatakan rusak berat itu sebenarnya roboh dan tidak bisa dipakai sama sekali, itu subtansinya. Tapi terkadang, kalau keadaan miring juga dianggap rusak berat. Nah, itu nanti tim lapangan yang melakukan verifikasi ulang,” ujarnya.

Mengenai realisasi bantuan, Muhjiyat menjelaskan waktu yang diberikan Pemerintah Pusat selama empat bulan. 

“Masa transisi itu diberikan oleh Pemerintah selama empat bulan dari tahap perencanaan sampai rumah tersebut bisa dihuni lagi (serah terima kunci),” ucapnya.

Sebagai informasi, biaya ganti rugi kerusakan rumah akibat banjir diklasifikasikan menjadi tiga golongan. Yakni untuk rusak ringan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Rusak sedang mendapat ganti Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Rusak berat akan mendapat bantuan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Secara total, sudah jelas kalau rumah rusak berat itu dapat ganti rugi sebesar Rp50 juta. Namun apakah nanti realisasinya kerjasama dengan TNI atau kerjasama dengan pihak ketiga, nah ini yang masih kita cari solusinya. Namun yang jelas, komitmen masih sama seperti di awal, yakni Rp50 juta. Hanya cara pengerjaannya nanti apakah all in dengan para pihak ketiga, itu yang masih belum ada jawaban,” tuturnya.

Muhjiyat berharap data yang telah dikumpulkan BPBD Kalsel bisa segera diserahkan ke pusat. “Semoga data yang ada bisa segera kita kumpulkan dan ditandatangani Bapak PJ Gubernur, dan dikirim ke pusat. Mudahan dalam satu atau dua hari dapat jawaban,” tandasnya.[]