Pemko Dinilai Kurang Tegas Soal Larangan Membuang Sampah ke SungaiPemko Dinilai Kurang Tegas Soal Larangan Membuang Sampah ke Sungai

Pemko Dinilai Kurang Tegas Soal Larangan Membuang Sampah ke Sungai

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Dengan banyaknya temuan bahwa saluran air tersumbat sampah, serta sungai atau kanal mendangkal akibat sampah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dinilai masih lemah terapkan aturan.

Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyikapi hal ini,  karena masih banyak ditemukan sungai atau saluran yang berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah.

“Padahal fungsi saluran untuk mengalirkan air, bukan tempat pembuangan sampah atau limbah. Namun di Banjarmasin fungsinya terkesan sebagai pengganti tempat untuk pembuangan sampah,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, Minggu (7/3/2021).

Kendati ada langkah rutin yang dilaksanakan Dinas PUPR Kota Banjarmasin untuk menguras saluran drainase di Kota Seribu Sungai ini, tapi langkah ini malah memperlihatkan bahwa kesadaran masyarakat serta pengawasan Pemko Banjarmasin masih rendah.

Padahal, Perda telah disiapkan dan perundang-undangan pun jelas mengatur. Namun, tingkat kesadaran masih rendah, sehingga banyak saluran bermasalah ketika musim penghujan dan air pasang datang.

“Tetapi, inti dari semua ini bukan pada pembongkaran bangunan atau normalisasi saluran maupun sungai. Namun lebih kepada penegakan aturan yang lebih tegas,” ujar Aliansyah.

Kalau Pemko Banjarmasin ke depan tetap membiarkan perilaku melanggar, Aliansyah berkeyakinan masalah akan kembali seperti sediakala.

“Intinya penegakan aturan serta pengawasan. Kalau tak diawasi dan aturan tak ditegakkan, percuma usaha normalisasi dilakukan, karena akan kembali seperti semula,” katanya.[]