Editor : Almin Hatta
BARABAI – Warga Desa Tabu Darat Hilir (TDH), Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum’at (12/3/2021) kemarin ramai-ramai dating ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, sebagai tindak lanjut atas laporan mereka terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Sebelumnya, warga TDH sudah melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten HST. “Karena ditunggu-tunggu belum ada pergerakan pihak Inspektorat ke lapangan sekaligus menemui warga pelapor, maka warga pun memutuskan melapor ke kejaksaan,” ucap HT, salah satu warga, bersama teman-temannya.
Kedatangan HT bersama warga lainnya ke Kantor Kejari HST ini untuk untuk menyampaiakn aduan/laporan berkaitan dugaan penyimpangan DD dan ADD hasil laporan realisasi APBDes Desa TDH Tahun 2020, dimana perubahan APBDs tersebut dinilai tidak melalui dasar yang semestinya.
HT mengaku kehadiran mereka di Kejari HST disambut positif oleh Kasi Intel. “Dalam pertemuan itu kami menyampaikan dugaan warga mengenai proyek Desa TDH yang diduga piktif. Diantaranya JUT jalan arah Desa Rambai, TPA, jembatan, dan lainnya,” ujarnya.
HT juga membeberkan tentang struktur pemerintahan desa, dimana pengelolaan DD dengan pelaksana anggarannya masih saudara sekandung, dan yang lainnya masih erat ikatan keluarga.
“Juga tanda tangan saya diduga dipalsukan. Sebab, saya tidak pernah menandatangani perubahan APBDes dan perencanaan pemaparan Ketua BPD sekarang ini,” ujar HT, selalu Ketua BPD yang sudah mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan keinginan kepala desa.
“Kita juga sampaikan ke pihak kejaksaan bahwa kita sudah lapor ke Inspektorat. Jadi, semuanya sudah kita sampaikan ke pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan pun menyambut baik,” tuntas HT.[]
