Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) terhadap kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dinilai masih sangat lemah.
Tak main-main, penilaian ini justru diungkapkan oleh tokoh masyarakat yang merupakan salah seorang pendiri Kabupaten Bartim, yakni T Badowo.
“DPRD Bartim tak mempunyai keberanian untuk melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah yang tidak berpihak kepada rakyat atau masyarakat,” tegasnya via sambungan telepon, Jum’at (12/03/2021) kemarin.
Mantan Ketua Komite Pendiri Kabupaten Bartim tersebut menjelaskan, sesuai undang-undang, DPRD memiliki tiga fungsi. Yaitu fungsi anggaran atau budgeting, fungsi legislasi atau pembuat peraturan, dan yang ketiga fungsi pengawasan atau kontrol.
“Sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, itu perlu kita cermati. Misalnya mengenai dana-dana yang tidak tepat sasaran, anggaran-anggaran yang tidak tepat sasaran. Itu semua seharusnya dicermati oleh DPRD, agar kejadian serupa tidak terulang-ulang,” ujarnya.
Dalam fungsi pengawasan, papar T Badowo, DPRD memang bukan pengambil kebijakan. Tetapi fungsi ini bukan hal yang sepele atau remeh.
“Dengan fungsi ini, DPRD melakukan pengawasan terhadap kinerja bupati dan perangkat-perangkat daerah di bawah bupati, termasuk misalnya kinerja sekda, asisten, kepala-kepala dinas, atau SOPD,” tegasnya.
Badowo memaparkan, DPRD memiliki hak untuk melakukan pengawasan meski bukan berarti bahwa DPRD lebih tinggi dari bupati, atau sebaliknya bupati lebih tinggi dari DPRD. Namun, fungsi pengawasan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Nah ini yang kita lihat masih sangat lemah. Pengawasan pihak DPRD terhadap kinerja pemerintah ini masih sangat lemah. Sehingga terjadilah berbagai kesimpangsiuran, ketimpangan kebijakan-kebijakan yang selama ini berjalan di Barito Timur,” ungkap Badowo.
Badowo membeberkan, saat ini PAD Barito Timur paling rendah se-Kalimantan Tengah. Karena itu, DPRD perlu melakukan pengawasan, kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki.
Badowo secara khusus menyoroti kebijakan penanganan Covid-19 di Bartim yang dinilainya hingga kini belum berhasil. Sebagai bukti, ia menunjuk masih adanya zona hitam dan pertumbuhan Covid-19 di Barito Timur masih yang tertinggi di Kalimantan Tengah.
“Kalau sudah disampaikan dan tidak ada perbaikan apapun, maka ada hak DPRD yang dapat digunakan. Yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak mengajukan pendapat atau pertanyaan. Ini yang tidak pernah dipergunakan selama ini,” ucapnya.
Badowo mengingatkan, agar DPRD memperhatikan dan menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil eksekutif, mempertanyakan atau bila perlu mengadakan rapat dengar pendapat dengan eksekutif.
“Kenapa kasus positif Covid-19 di Kabupaten Barito Timur terus meningkat? Apa saja yang dilakukan Satgas Covid-19 selama ini? Itu semua harus ditanyakan,” tuntasnya.[]
