Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Berdasarkan putusan persidangan No: 21/PHP.KOT-XIX/2021 terkait sengketa Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan sebagian dalil-lalil yang dimohonkan oleh pihak Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) selaku pihak pemohon.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin agar dapat melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Mantuil, dan Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Dengan tenggat waktu selama 30 hari kerja setelah putusan dikeluarkan,” tegas Ketua MK, Anwar Usman.
Sementara itu, saat ditemui di acara nonton bareng sidang putusan bersama tim pemenangan, Tim Kuasa Hukum paslon Ibnu-Ariffin menyatakan mensyukuri putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut.
Juru bicara Tim Hukum Ibnu-Ariffin, Imam Satria Jati, menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan MK untuk melaksanakan PSU di 3 kelurahan tersebut.
“Kami menghormati putusan MK terkait PSU 3 Kelurahan, dan kami siap melaksanakannya,” katanya.
Selain itu, Imam berharap dalil-dalil permohonan lain yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, agar tidak lagi jadi pembahasan maupun framming, karena sudah dinyatakan tidak bersalah oleh MK.
“Dalil-dalil yang lain tidak dapat dibuktikan, dan mahkamah juga telah menyatakan bahwa tidak ada kecurangan itu. Oleh karenanya, mudah-mudahan tidak ada lagi yang membahas kecurangan-kecurangan atau memframming isu-isu tersebut,” tegasnya.
Mengingat singkatnya waktu yang diberikan, Imam pun mengajak seluruh elemen masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengikuti pemungutan suara ulang di 3 kelurahan tersebut, sehingga melahirkan pemimpin yang benar-benar amanah.
“Semoga pemilihan suara ulang yang dalam waktu 30 hari ini dapat berjalan baik, dan sukses, dan betul-betul lahir pemimpin yang baik dan layak untuk Banjarmasin. Semoga pemimpin yang lahir nanti, lahir dari harapan masyarakat, dan mudah-mudahan mendapatkan ridho Allah SWT,” tutup Imam.[]
