Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos), memperketat pendataan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) di sepuluh kecamatan.
“Saat ini kami lagi memperketat pendataan di sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Bartim ini. Pemerintah ingin ada kejelasan di kecamatan mana yang tertinggi angka ODGJ, bagaimana kondisi keluarganya, serta apa saja yang sudah pernah ditangani. Sedangkan DPMDSos hanya melayani berkaitan dengan sosialnya,” kata Kepala DPMDSos Bartim, Ir Barnusa MM, di sela kegiatannya memantau pembagian bantuan sosial tunai di Kantor Pos Tamiang Layang, Jum’at (16/4/2021) kemarin.
Ir Barnusa mengingatkan, sebenarnya dan seharusnya pihak keluargalah yang bertanggung jawab terhadah ODGJ. Jadi tidak bisa sepenuhnya melempar kepada pemerintah. Sebab, orang gangguan jiwa itu harus mendapatkan pendekatan maksimal dari keluarganya.
“Tidak bisa juga misalnya satu orang gangguan jiwa dalam sebuah keluarga, lalu keluarganya membiarkan begitu saja tanpa memberikan perhatian. Kalau itu yang terjadi, maka kondisi gangguan jiwa orang yang bersangkutan bisa jadi semakin parah,” ujarnya.
Menurut Ir Barnusa, kalau pihak keluarganya mampu menangani sendiri secara mandiri terhadap keluarga yang termasuk ODGJ, maka itu lebih baik. Sedangkan pemerintah hanya mendata bagi keluarganya yang tidak mampu dan membutuhkan bimbingan serta pengawalan ke rumah sakit jiwa saja.
Di sisi lain, lanjut Barnusa, pihak Dinas Sosial sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan berkaitan dengan hal tersebut.
“Seharusnya pihak Dinkes juga memiliki data terpadu terhadap ODGJ di Wilayah Bartim ini, agar tahu langkah-langkah yang mesti dipersiapkan. Termasuk mengenai obat apa saja yang diperlukan. Ketersedian obat untuk ODGJ di Puskesmas masing-masing sangat penting untuk menangani masyarakat yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.[]
