Pengadilan Agama Barabai Akhirnya Putuskan Perkara Sengketa WarisPengadilan Agama Barabai Akhirnya Putuskan Perkara Sengketa Waris

Pengadilan Agama Barabai Akhirnya Putuskan Perkara Sengketa Waris

Diposting pada

Editor : Almin Hatta  

BARABAI – Setelah melakukan persidangan selama berbulan-bulan, Pengadilan Agama Kelas IB Barabai akhirnya memutuskan Perkara Sengketa Waris yang melibatkan warga Desa Tabu Darat Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, dalam sidang yang digelar pada Kamis 15 April 2021 lalu.

Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusri SAg, didampingi dua hakim anggota, M Thaberanie SH MHI dan Rasyid Rizani SH MHI, serta Panitera.

Sidang ini dihadiri langsung oleh Penggugat, yakni Ibnu Hajar Akbar SPd bin H Kamsi, didampingi kuasa hukumnya Acmad Gazali Noor. 

Sedangkan pihak Tergugat hanya diwakili dua orang kuasa hukumnya. Para Tergugat adalah saudara kandung Penggugat sendiri. Yakni Hj Ni’mah binti H Kamsi, Hj Rusimah SPd binti H Kamsi, Norhelmah binti H Kamsi, Rabiatul Adawiyah SAg binti H Kamsi.

Terhadap sengketa waris atas 5 orang bersaudara ini (1 laki-laki, 4 perempuan), Majelis Hakim memutuskan dengan mendasarkan pada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.

Dalam salinan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Barabai, jenis perkara kewarisan dengan Nomor: 569/Pdt. G/2020/PA Barabai, disebutkan: bagian masing-masing ahli waris dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perampuan, dasar hukumnya Al-Qur’an surat An Nisa ayat 11 sebagai berikut:  يوصيكمالله في اولادكم للزكر مثل حظ الانشيين
Untuk anak perempuan dapat bagian 1/6, semua sama. Sedangkan untuk anak laki-laki 2/6.

Selesai mendengarkan pembacaan keputusan, kuasa hukum Tergugat, yakni Zakaria AK SSos SH MH, menyatakan keputusan hakim itu juga mengakomudir  wasiat Almarhum H Kamsi yang diperjelas oleh hakim jumlahnya tidak lebih dari 1/3.

“Keputusan majelis hakim sudah sesuai aturan. Meski demikian, kami (Tergugat) masih pikir-pikir, apakah melakukan upaya banding atau tidak,” ujar Zakaria.

Sedangkan pihak kuasa hukum Penggugat, Acmad Gazali Noor mengatakan, dari uraian sampai keputusan Majelis Hakim semua sesuai yang mereka harapkan.

Namun, mengenai wasiat yang disinggung dalam keputusan, Gazali menilai bahwa Majelis Hakim hanya mendasarkan pada keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. 

“Majelis Hakim tidak melihat bentuk surat wasiatnya, dan bunyinya seperti apa, karena pihak Tergugat tidak dapat memperlihatkan suratnya,” ujarnya.

“Namun demikian, mengenai pembagian harta waris yang diputuskan Majelis Hakim, kami sebagai pihak Penggugat sependapat saja,” katanya.[]