Pemko Banjarmasin Tegaskan Larangan Mudik 2021Pemko Banjarmasin Tegaskan Larangan Mudik 2021

Pemko Banjarmasin Tegaskan Larangan Mudik 2021

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Menimbang bahwa pandemi Covid-19 di Kalsel belum juga reda, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, melalui Dinas Perhubungan, mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, oleh Satgas Covid-19 Indonesia.

“Sesuai arahan Presiden RI terkait larangan mudik,” tegas Plt Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Endry, Sabtu (24/4/2021) kemarin.

Untuk itu, papar Endry, sejumlah transportasi umum tidak diizinkan beroperasi selama larangan mudik diberlakukan. Hal itu sama dengan yang dilakukan pada  tahun sebelumnya.

Pemberlakukan larangan mudik ini mencakup kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor, atau kendaraan pribadi. 

Sementara itu, untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan, Endry menyebutkan pihaknya masih mengkoordinasikan dengan TNI dan Polri, apakah akan dilakukan penutupan arus atau sekat.

“Intinya, kami dari Dishub siap mendukung kebijakan dari pemerintah,” imbuhnya.

Meski tidak ada sanksi, jika kedapatan yang melanggar dengan tetap melakukan mudik, maka akan disuruh pulang, kembali ke Banjarmasin, ke tempat ia tinggal.[]