Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Melalui pemasangan spanduk, segenap warga Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, kembali diimbau untuk tidak mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M ini.
Spanduk imbauan tersebut dipasang oleh jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) dan Satsabhara Polres Bartim bersama jajaran TNI dari Kodim 1012/Buntok, serta Satpol PP Kabupaten Bartim.
Pemasangan spanduk di beberapa titik strategis di wilayah Kota Tamiang Layang ini dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kurbinops) Satlantas Polres Bartim, Ipda Abadi Rohmad, Senin (26/4/2021).
Jajaran Polda Kalteng Sosialisasikan mengimbau masyarakat peniadaan mudik Lebaran 1442 H/2021 M, dengan tujuan pengendalian penyebaran Covid – 19, Senin (26/04/2021) pagi.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT, melalui Kasatlantas AKP H Sugeng SE MM, menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi larangan mudik Lebaran tahun 1442 H / 2021 M, dengan tujuan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bartim.
“Imbauan melalui pemasangan spanduk ini sebagai salah satu langkah sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mudik, dan pengendalian penyebaran Covid-19. Sehingga diharapkan untuk Kabupaten Bartim akan terbebas dari penyebaran Covid-19,” katanya.
AKP H Sugeng berharap, semoga imbauan ini bisa menyadarkan dan mendisiplinkan warga dalam mematuhi larangan mudik, serta tetap menerapkan protokol kesehatan. “Sehingga kita semua akan terhindar dari wabah Covid-19 ini,” pungkasnya.(Ar/Sam)
