Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Mestinya, suami memberi isteri uang sebagai nafkah. Tapi yang dilakukan MN (26) justru sebaliknya. Pria ini justru minta uang kepada isterinya, N (25). Karena tak diberi, MN pun menganiaya N.
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami N ini kemudian dilaporkannya ke Polsek Dusun Tengah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam laporan tersebut, N binti AJ, alamat Jalan H Hasan Basri, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalsel, menyatakan dirinya pada hari Minggu 25 April 2021 sekitar jam 17.00 WIB dipukul oleh MN, suaminya (alamat sama).
N mengaku dipukul MN di bagian lengan dan wajah menggunakan alat untuk memasak (panci teflon), serta dengan tangan kosong. Pemukulan dilakukan berulang kali.
Akibatnya, N mengalami luka memar di sebagian tubuhnya, dan terdapat benjolan (bengkak) pada bagian wajah dan kepala.
Menurut pengakuan N dalam laporannya di kepolisian, tindak KDRT ini berawal ketika MN datang ke toko kosmetik yang dikelola N yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah.
Masih menurut N, saat itu MN mau mengambil uang, tapi N tidak mau menyerahkan uang tersebut. Sebab, N bermaksud menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang dagangan. Karena permintaannya ditolak, MN pun emosi, marah, dan kemudian memukul N berkali-kali.
Dalam pelaporan tersebut, N menyertakan saksi-saksi. Yakni SR (24, perempuan), dan EA (36, pria). Kedua saksi ini warga Ampah Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Dusun Tengah mendatangi TKP dan melakukan Visum terhadap korban, serta melakukan upaya paksa kepada terduga pelaku untuk memenuhi panggilan.
“Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan,” kata Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat SH MSi, Senin (26/4/2021).
Menurut Iptu Nurheriyanto, terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).[]
