Pj Sekda: Belanjakan THR di Tanbu Saja

Pj Sekda: Belanjakan THR di Tanbu Saja

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumb

Editor : Almin Hatta

BATULICIN – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), DR H Ambo Sakka, memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tanbu  akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan arahan Presiden RI. Ditegaskannya, THR sudah harus sudah diterima minimal 10 hari sebelum lebaran.

Kalau dianalisisa, papar DR H Ambo Sakka, diberikannya THR kepada ASN ini ada kolerasi yang signifikan dengan 

larangan mudik.  

“Dimana THR yang didapat memang sepatutnya dibelanjakan di daerah tempat bekerja, khususnya di wilayah Tanah Bumbu. Makanya tak perlu mudik,” katanya, saat memimpin upacara terbatas di halaman Kantor Bupati Tanbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Batulicin, Senin (3/5/2021).

Dengan demikian, lanjut DR Ambo Sakka, diharapkan uang THR itu akan beredar di Tanah Bumbu. Disamping itu pihaknya sudah membuat edaran bagi ASN maupun non ASN terkait larangan mudik. 

“Kemarin kami sudah keluarkan edaran larangan mudik sejak 24 April sampai 25 Mei 2021,” ujarnya. 

Sekda menambahkan, dalam larangan mudik bagi ASN atau Non ASN tentu ada pengecualian. “Misalnya istri melahirkan. Bagi istri yang melahirkan silahkan. Tapi jangan dibuat-buat, atau seakan ada alasan penting. Misalnya orangtua sakit, harus bisa dibuktikan, dan minimal ada izin dari pejabat Eselon II,” jelasnya. 

Menurut DR Ambo Sakka, persoalan larangan mudik ini harus dipahami bersama, mengingat penyebaran Covid-19 yang belum berakhir. 

“Persoalan Covid harus menjadi kewaspadaan tinggi, khususnya di Tanah Bumbu. Mengingat pasca Idul Fitri biasanya ada indikasi kenaikan,” tutupnya.[]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.