Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat kepada pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama ketika berada di ruang tunggu Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict memang tak pernah berhenti mengingatkan segenap jajarannya untuk menerapkan Prokes.
Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrs Bartim, H Sugeng SE MM, pun menindaklanjuti penerapan protokol kesehatan ini di jajarannya, termasuk pada layanan pembuatan SIM.
“Setiap pemohon SIM wajib melaksanakan Prokes,” tegas Bripka Karna Budi, petugas Satpas Polres Bartim, Jum’at (7/5/2021) pekan kemarin.
Bripka Karna Budi menjelaskan, setiap pemohon pembuatan SIM sebelum masuk ruang tunggu Satpas, harus cuci tangan dulu pakai sabun yang sudah tersedia. Kemudian cek suhu tubuh, untuk mengetahui setiap orang yang datang dalam keadaan sehat.
“Tempat duduk di ruang tunggu juga diatur dalam jarak sesuai ketentuan Prokes, dan setiap tiga hari sekali kita lakukan penyemprotan desinfektan. Agar ruangan steril dari Covid-19,” ujarnya.[]
