AnandaMu Kembali Menggugat, Penetapan Walikota Banjarmasin Terpilih DitundaAnandaMu Kembali Menggugat, Penetapan Walikota Banjarmasin Terpilih Ditunda

AnandaMu Kembali Menggugat, Penetapan Walikota Banjarmasin Terpilih Ditunda

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Mengacu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menerima gugatan Paslon 04 AnandaMu terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Walikota Banjarmasin, maka sidang kembali dijadwalkan bulan ini. Akibatnya, penetapan Walikota Banjarmasin terpilih pun ditunda.

Sidang pertama gugatan kedua dari paslon 04 AnandaMu di Mahkamah Konstitusi (MK) ini dijadwalkam pada 19 Mei 2021. 

Calon Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor, menanggapi hal ini dengan menyatakan, pihaknya sangat menghormati proses yang dilaksanakan lembaga negara tersebut sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami menghormati prosesnya, dan sabar, serta siap menjalani prosesnya,” ujarnya, Minggu (16/5).

Mantan Kadis PUPR Kota Banjarmasin ini menegaskan, apa pun yang telah ditetapkan, pihaknya akan mengikuti segala prosesnya. Hal tersebut harus diindahkan oleh pihaknya sebagai terlapor dalam gugatan yang dilayangkan tim Kuasa Hukum AnandaMu pada 4 Mei 2021 lalu.

“Mudahan saja kali ini kita bisa mendapatkan keputusan yang terbaik,” ujarnya.

Pria berusia 60 tahun ini berharap, proses tersebut bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada yang merasa dirugikan antar kedua belah pihak.

Sebelumnya, KPU Banjarmasin sudah menjadwalkan penetapan paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih, pada 7 Mei 2021 lalu.

Namun, hal tersebut terpaksa kembali ditunda dikarenakan terigisternya gugatan Paslon 04 di detik berakhirnya masa sanggah hasil Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarmasin tersebut.[]