MK Tolak Gugatan AnandaMu, Ibnu-Ariffin Sujud Syukur

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN ‐ Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) dalam sidang putusan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin, Kamis (27/5).

MK memutuskan Ibnu Sina-Arifin Noor segera ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin. Hal ini menyusul gugatan dari pemohon paslon 04 tidak diterima, Kamis (27/5/2021).

Gugatan pasca pelaksanaan PSU yang dilayangkan paslon 04 AnandaMu di MK kembali disidangkan, Jum’at (21/5/2021) pekan lalu.

Pada sidang kedua perkara dengan register Nomor 144 PHP.KOT-XIX/2021 itu, Tim Hukum Ibnu Sina-Ariffin menggandeng Imam Satria Jati yang membeberkan beberapa jawaban atas gugatan yang dilayangkan.

Berdasarkan jawaban dari KPU Kota Banjarmasin dan bukti-bukti yang dihadirkan, papar Imam, KPU Kota Banjarmasin telah melaksanakan penyelenggaraan PSU sesuai amanah putusan MK sebelumnya dan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Imam, berdasarkan data rekapitulasi hasil suara, ada peningkatan pemilih secara tajam di wilayah PSU yang pada 9 Desember lalu berjumlah 14.955 suara sah, menjadi 17.799 suara sah pada PSU kemarin.  

Menurut Imam, KPU kota Banjarmasin telah maksimal melaksanakan amar putusan MK untuk mengganti petugas KPPS lama dengan KPPS yang baru dalam pelaksanaan PSU, dan telah maksimal melakukan sosialisasi di setiap kelurahan wilayah PSU serta pembagian undangan pemilih di wilayah PSU.

Imam membeberkan, berdasarkan laporan Pelaksanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin, pihak pemohon terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020.

Imam menilai, argumentasi hukum pemohon dalam permohonannya bersifat falasi dan kontradiktif. Berdasarkan fakta dan rekapitulasi hasil suara, pemohon telah meraih hasil suara terbanyak dalam PSU ini dengan jumlah 11.769 suara yang menang di 73 TPS. Sedangkan Pihak Terkait berjumlah 4.619 suara yang menang di 7 TPS.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, selisih suara antara paslon 02 dengan paslon 04 sebesar 3,45 %. Imam Satria Jati menilai Permohonan Pemohon tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas, sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf C Undang Undang Pemilihan. 

“Mahkamah sudah semestinya menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan Hukum (legal),” tegasnya. 

Usai pembacaan putusan yang dibacakan hakim MK, Aswanto, Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih, Ibnu Sina-Arifin, melakukan sujud syukur. 

“Proses yang cukup alot, kami bersyukur dan mengajak semua paslon lain untuk sama-sama membangun Banjarmasin,” ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai Walikota Banjarmasin untuk periode kedua, tidak lantas membuat dirinya bersama pasangannya Arifin Noor jumawa. 

“Mari sama-sama membangun kota kita ini lebih maju lagi,” ajaknya.

Hal senada Arifin Noor. Menurutnya, ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Banjarmasin. Ia meminta dukungan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi.

Untuk diketahui, sebelumnya paslon 04 AnandaMu kembali melayangkan gugatan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, ke MK, pada 4 Mei 2021 lalu. 

Namun, dari hasil pembacaan sidang putusan yang dibacakan hari ini, semua dalil gugatan dianggap tidak dapat dilanjutkan. Untuk itu, KPU Kota Banjarmasin diminta segera melakukan penetapan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.[]