Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN ‐ KPU Kota Banjarmasin kini tengah mempersiapkan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Syafruddin Akbar dari KPU Kota Banjarmasin, pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI. Hal itu mengacu pada putusan MK, sebagai perintah melaksanakan penetapan.
“Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih diselenggarakan paling lambat tiga hari kerja setelah pembacaan putusan MK,” katanya, Sabtu (29/5/2021).
Pada pelaksanaan penetapan nanti, papar Syafruddin, empat paslon serta dua orang perwakilan tim pemenangan akan diundang untuk berhadir. Termasuk instansi terkait lainnya, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, dan KPU Provinsi Kalsel.
“Namun jika tidak berhadir, pelaksanaan penetapan akan terus berjalan,” tegasnya.
Setelah tahap penetapan tersebut, selanjutnya akan diselenggarakan pelantikan. Dimana surat penetapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih, yaitu Ibnu Sina-Arifin Noor, akan diserahkan ke DPRD Banjarmasin untuk dilaksanakan sidang paripurna.
Sebagai informasi, hakim MK pada Kamis (27/5/2021) lalu menyatakan Ibnu Sina-Arifin sah untuk ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, dan menggugurkan gugatann dari paslon 04, AnandaMu.[]