Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Merasa tertunda cukup lama, DPRD Kota Banjarmasin langsung menggelar Rapat Pleno mengenai hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin, Senin (31/5/2021).
Sebagaimana diketahui, KPU Banjarmasin telah menetapkan Paslon nomor urut 02, Ibnu Sina-Arifin Noor, sebagai pemenang Pilwali Banjarmasin.
Dari akumulasi hasil suara keseluruhan di lima kecamatan di Kota Banjarmasin seusai pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada 28 April lalu, paslon nomor urut 02, Ibnu Sina-Arifin Noor, meraup sebanyak 89.378 suara.
“Alhamdulillah, hari ini sudah selesai semua tahapan yang dilakukan. Surat penetapan juga sudah diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, menjelaskan bahwa pihaknya hari ini bakal langsung menindaklanjuti surat keputusan penetapan dari KPU Kota Banjarmasin.
“Senin (31/05), kami menggelar Rapat Paripurna, sesuai dengan arahan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, terkait pengumuman penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih tahun 2020,” ungkapnya.
Sesudah menggelar rapat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin, yang nantinya akan meneruskan surat tersebut ke Pemprov Kalsel, untuk ditindaklanjuti gubernur. Agar selanjutnya mendapatkan rekomendasi surat pengantar dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesuai ketentuan, biasanya setelah lima hari disampaikan ke Kemendagri, akan ada surat dari Kemendagri yang menyampaikan kepada Pj Gubernur untuk melantik Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” jelasnya.[]
