Editor : Almin Hatta
BATULICIN – Pembangunan infrastruktur sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), khususnya belanja modal terealisasi sebesar 96,97%. Artinya, hampir semua terlaksana. Sedangkan silpa kelebihan pendapatan, terealisasi sebesar 102,68%.
Kemudian, terkait BUMD, Kabupaten Tanbu memiliki 2 (dua) unit Badan Usaha Milik Daerah. Yakni PD Batulicin Jaya Utama, dan PD Air Minum Bersujud.
Demikian disampaikan Bupati Tanbu, dr HM Zairullah Azhar, melalui Sekda Tanbu, DR H Ambo Sakka, dalam menyampaikan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi, terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Selasa (15/06/2021).
“Investasi Pemerintah Kabupaten Tanbu pada kedua BUMD tersebut masing-masing sebesar Rp206.533.526.041 pada PDAM, dan Rp9.438.000.000 pada PD BJU,” katanya.
Disebutkan, dari investasi pada kedua BUMD tersebut, kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah belum sesuai yang diharapkan. PD Air Minum Bersujud masih fokus pada peningkatan cakupan layanan.
“Namun kinerja PD Air Minum Bersujud menunjukan adanya peningkatan layanan, yang ditunjukan dengan penambahan jumlah pelanggan dan cakupan wilayah yang terus berkembang,” ujarnya.
Kinerja PD BJU harus diakui masih belum optimal. Konsolidasi internal, terutama perbaikan manajemen dan pengembangan usaha, perlu lebih ditingkatkan. Pemulihan kondisi keuangan, terutama PD BJU, perlu mendapat perhatian. Dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk mendapatkan peluang usaha dan peningkatan pendapatan.
Kemudian, untuk anggaran pemeliharaan jalan, hanya diberikan global per kecamatan dan sangat terbatas, dikarenakan anggaran direalokasi untuk penanganan COVID-19, sehingga pemeliharaan jalan tidak berjalan optimal.
Untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan, Pemerintah Kabupaten Tanbu akan memberikan bantuan alat bantu penangkapan ikan (fish finder), dan pelatihan penggunaannya kepada nelayan kecil. Sehingga nelayan dapat mendeteksi keberadaan ikan.
“Kami menghimbau nelayan untuk menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, agar keberlangsungan sumber daya ikan tetap terjaga,” ucapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab akan memberikan bantuan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan kepada nelayan kecil. Memberikan pelatihan pengolahan ikan, agar dapat meningkatkan penghasilan nelayan. Membangun Tempat Pelelangan Ikan (TPI), untuk menjaga kestabilan harga jual ikan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan Petani, Pemerintah Kabupaten Tanbu akan melakukan peningkatan produksi dan produktivitas.
Disebutkan, ada tiga faktor utama yang mempengaruhi peningkatan produksi dan produktifitas. Yaitu sarana produksi dalam hal ini bibit unggul, prasarana pertanian berupa bangunan irigasi, serta mekanisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tiga komponen tersebut, Pemkab Tanbu telah melaksanakan beberapa kegiatan. Diantaranya pemberian benih unggul varietas inpari 30 dengan total benih 212,5 ton, dengan luasan 8.500 Hektare untuk jadwal tanam April 2021.
Untuk mekanisasi pertanian, Pemkab Tanbu sudah mendistribusikan berbagai peralatan mekanisasi. Mulai dari peralatan pengolahan lahan, sampai dengan pasca panen. Tahun 2020, Kabupaten Tanbu mendapatkan tambahan peralatan mesin pertanian berupa Traktor Roda 4, Handtraktor, serta mesin panen atau combine harvester yang diperoleh dari anggaran APBD II.
Sedangkan untuk prasarana bangunan irigasi, Pemkab Tanbu menjadikannya sebagai prioritas utama dalam visi dan misi Bupati terpilih. Sehingga arah pembangunan di sektor pertanian akan berfokus kepada pembangunan irigasi.
Untuk meningkatkan Nilai Tukar Petani, selain dari tiga faktor utama dalam peningkatan produksi dan produktifitas tersebut, juga dilakukan penyediaan kuota pupuk bersubsidi. Dimana pada tahun 2021 untuk 5 pupuk utama, yaitu Urea sebanyak 2.510 ton, NPK sebanyak 4.825 ton, ZA sebanyak 80 ton, SP36 sebanyak 400 ton, dan pupuk organik sebanyak 190 ton.
Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Sekda menyampaikan, ditahap awal telah ditindaklanjuti sesuai dengan Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 Nomor : 13/LHP/XIX.BJM/05/2021.
Selanjutnya, sesegera mungkin menindaklanjuti catatan-catatan yang menjadi rekomendasi dari BPK RI, dengan jangka waktu 60 hari setelah LHP diserahkan kepada Pemkab Tanbu.
Salah satu hal yang menyebabkan kehilangan potensi penerimaan oleh pemerintah daerah, khususnya dalam bentuk investasi jangka pendek atau deposito pemda yang ada di tempatkan dan dikerjasamakan ke beberapa bank, disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan juga berimbas kepada semua bank pemerintah dalam hal suku bunga, baik itu giro maupun deposito. Ditambah lagi adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat, yang berakibat adanya pemotongan dana bagi hasil pusat yang diterima oleh daerah yang anggarannya dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19.
Menanggapi Fraksi PKB, Sekda menyampaikan, tidak terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada sektor-sektor penunjang PAD di Kabupaten Tanbu. Sehingga berdampak pada perekonomian yang ada, yang mengakibatkan tidak tercapainya target atau penurunan pada PAD.
Langkah-langkah ataupun rencana Pemerintah Daerah dalam hal ini, untuk peningkatan PAD kedepannya adalah melakukan inovasi E-Pasar, kerjasama dengan Samsat yaitu Retribusi Parkir Tepi Jalan, dan Pembentukan Tim Percepatan Digitalisasi.
Pemerintah Daerah untuk tahun 2021 akan membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, menyesuaikan dengan PP 12 tahun 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020. Diharapkan dengan adanya perda tersebut, akan memperbaiki tata kelola keuangan secara profesional.
Kemudian Fraksi Golkar, pada dasarnya seluruh jenis PAD sudah dikelola oleh Pemerintah Daerah, tetapi ada beberapa jenis PAD yang belum optimal dalam pengelolaannya.
Untuk kedepannya, pengelolaan PAD akan terus ditingkatkan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
Fraksi Partai Gerindra, yang dianggap tidak terkonsolidasikan adalah beberapa paket pekerjaan sejenis diarahkan untuk disatukan/digabung, sehingga dilakukan melalui mekanisme tender untuk meminimalisir jumlah kontrak dan memangkas waktu pengadaan dan meningkatkan efisiensi.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 Nomor : 13/LHP/XIX.BJM/05/2021. Batas akhir penyetoran denda keterlambatan ini adalah bulan Juni 2021.
Mengakhiri jawaban Bupati, Sekda mengucapkan terima kasih kepada semua, dan berharap semoga dengan upaya, kerja keras, serta sinergitas yang terus terbangun, kita mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu H Agoes Rakhmady, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus.
Hadir dalam rapat tersebut, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD Tanbu, pihak Perusda dan Perbankan, serta undangan lainnya.[]
