Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Per 3 Juli 2021 kemarin, sebanyak 38 persil SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Pasar Sudirapi, Banjarmasin, resmi tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Hal ini diutarakan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/7).
“Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk 38 persil bangunan ruko yang ada di blok Pasar Sudirapi tersebut,” ucapnya.
Menurut Tezar, tak diperpanjangnya SHGB Pasar Sudirapi ini merupakan tindak lanjut perencanaan pengelolaan sendiri blok Sudirapi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pengelolaan selanjutnya, papar Tezar, akan dilakukan langsung oleh Pemko Banjarmasin. Sedangkan pihak pedagang cukup membayar biaya retribusi pasar per bulan.
“Karena ini SHGB-nya sudah hak milik Pemko, jadi nanti pedagang tinggal membayar retribusi pelayanan pasarnya saja,” ujarnya.
Karena dikelola sendiri oleh Pemerintah Kota, lanjut Tezar, nantinya blok Pasar Sudirapi akan diturunkan klasifikasi kelasnya.
“Sekarang ini klasifikasi Pasar Sudirapi adalah Kelas A. Rencananya akan kami turunkan menjadi Kelas D saja, agar pedagang tidak keberatan membayar retribusinya,” katanya.
Terkait hal tersebut, Tezar mengungkapkan, mulai Senin depan pihaknya bersama Pemerintah Kota Banjarmasin akan melaksanakan audiensi bersama perwakilan Pasar Sudirapi.
“Karena ini permintaan dari ketua perwakilan blok Pasar Sudirapi, maka nantinya akan dilaksanakan audiensi pada tanggal 12 Juli,” terangnya.
Walaupun ada beberapa pedagang yang tidak menyetujui regulasi ini, namun Tezar berharap dengan komunikasi yang baik dapat membuat pemahaman para pedagang akan keinginan Pemko Banjarmasin ini.
“Kita juga berharap, dengan adanya komunikasi yang aktif, intensif, dan persuasif, para pedagang bisa memahami adanya keinginan Pemko Banjarmasin untuk mengelola pasar ini sendiri,” harapnya.
Tezar juga mengatakan, jika nantinya ada gugatan, pihaknya siap menerima.
“Silahkan saja kalau ingin menempuh jalur hukum. Keputusan apa pun dari pengadilan nantinya akan kita jalankan,” tutupnya.[]
