Editor : Almin Hatta
BARABAI – Pengadilan Agama Kelas IB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah memutuskan perkara Sengketa Waris 5 orang bersaudara kandung, yang dimenangkan penggugat, yakni Ibnu Hajar Akbar SPd bin H Kamsi, pada Kamis 15 April 2021 lalu.
Atas putusan PA Barabai tersebut, pihak tergugat, yakni Hj Ni’mah binti H Kamsi, Hj Rusimah SPd binti H Kamsi, Norhelmah binti H Kamsi, dan Rabiatul Adawiyah binti H Kamsi (semunya merupakan kakak kandung Ibnu Hajar Akbar dari perkawinan H Kamsi dengan Hj Siti Sarah yang menghasilkan 5 orang anak; 4 perempuan dan satu laki-laki), tidak melakukan banding terhadap keputusan PA Barabai.
“Sampai masa batas waktu yang di tentukan selama 14 hari, bahkan sampai sekarang, mereka tidak pernah menyatakan atau mengajukan banding,” kata Ibnu Hajar, Sabtu 10/7/2021).
Karena itu, Ibnu Hajar, berkoordanasi dengan pihak PA Barabai, mulai melaksanakan eksekusi putusan PA Barabai tersebut, Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.
Menurut Ibnu Hajar, sebagai waris laki-laki satu-satunya dari saudara kakak beradik 4 orang perempuan, dan telah memenangkan perkara sengketa waris tersebut di PA Barabai, maka ia berhak menentukan pembagian warisan peninggalan orangtua mereka tersebut.
“Tentu saja pembagiannya sesuai dengan keputusan PA Barabai,” tegasnya.
Ibnu Hajar menjelaskan, sebelum melakukan eksekusi tanah yang ditempati bangunan rumah yang termasuk objek sengketa waris, pihaknya terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Panitera PA Barabi. Juga dengan melibatkan Kepala Desa, RT, dan masyarakat sekitar.
“Sebelum kita lakukan eksekusi, terlebih dulu kita bikin surat undangan musyawarah kepada pihak tergugat. Surat undangan ini dibikin langsung oleh Kepala Desa Tabu Darat Hilir, Kecamatan Labuan Amas Selatan. Tapi sangat disayangkan, yang terjadi pihak penerima undangan tidak menyerahkan surat undangan tersebut kepada pihak Tergugat. Nah orang itu termasuk menghalangi pelaksanaan pembagian harta waris yang sudah diputuskan PA Barabai ini,” tegasnya.
Karena itulah, papar Ibnu Hajar, sebelum esksekusi dilakukan, pihaknya sempat terjadi adu mulut dengan pihak tergugat dan pihak luar yang justru tak punya hak ata harga waris tersebut.
“Saat kita bacakan keputusan PA Barabai, ternyata terkendala kondusi yang riuh. Padahal waktu ada pihak aparat kepolisian dan Babinsa juga hadir,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Ibnu Hajar, upaya pembongkaran bangunan rumah tetap dilanjutkan. Yakni rumah di depan SD, sesuai yang tertera pada keputusan PA. Termasuk mewakafkan sebahagian tanah waris di depan Sekolah Dasar (SD) tersebut,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Maknanews di lapangan, banyak warga masyarakat Desa Tabu Darat Hilir merasa iba kepada Ibnu Hajar. Warga menilai, selama ini Ibnu banyak sabarnya menghadapi masalah ini. Bahkan rasa kasian terucapkan oleh warga, karena Ibnu belum punya rumah sendiri. Sedangkan pihak kakak-kakaknya (saudaranya) semuanya memiliki rumah sendiri, bahkan menurut warga termasuk orang yang berada di wilayah tersebut.[]
