Editor : Almin Hatta
BATULICIN – Selama ini, penerapan PPKM dalam Operasi Yustisi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terkesan hanya menyasar pedagang kuliner dan pelabuhan. Padahal, pasar harian pun tak luput dari sasaran petugas.
Pasalnya, pasar pun memiliki potensi kerumunan yang sangat tinggi. Sehingga perlu dilakukan penegasan kepada para pengunjung yang tak menaati aturan protokol kesehatan.
Pemkab Tanbu mengambil tindakan ini, melalui Operasi Yustisi untuk menerapkan program PPKM Level 4, guna memutus matarantai penyebaran Covid-19 dan menurunkan angka penyebarannya di Bumi Bersujud, Rabu (11/08/2021) malam kemarin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu, DR H Ambo Sakka, menyatakan, dalam Operasi Yustisi ini turut menerapkan pembatasan waktu buka usaha kepada pengelolanya. Yakni hanya sampai pada sampai jam 20.00 wita.
Penekanan laninnya, papar Ambo Sakka, sanksi tegas apabila melanggar disiplin Prokes beberapa kali. Tentunya dengan teguran dan surat disiplin, yang ditentukan pemerintah daerah kepada pengelola tempat usaha.
“Namun kami tetap bertindak humanis kepada masyarakat, sekaligus melakukan sosialisasi serta pembagian masker,” kata, saat memimpin Operasi Yustisi tersebut.
Ambo Sakka menambahkan, penerapan PPKM dari Pemerintah pusat dimulai sejak level 3 ke level 4. Maka dari itu, masyarakat harus patuh dan taat dalam penerapan dan aturannya yang sudah ditentukan.
Diharapkan, dengan adanya penerapan program PPKM Level 4 ini bisa memutus matarantai penyebaran Covid-19. Mengingat sebelumnya, per tanggal 1 Agustus 2021 kemarin, Kabupaten Tanbu sudah masuk di Level 3.
“Kondisi dimikian menunjukkan begitu cepatnya angka kenaikan jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19 dalam dua pekan terakhir,” ujarnya.
Kemudian secara signifikan di bulan Agustus ini naik menjadi ke level 4, maka dengan Label Darurat ini membuat pemerintah kabupaten bergerak cepat menyesuaikan instruksi Satgas Covid-19 dan kementerian. Diantaranya dengan pengetatan ruang gerak masyarakat.
“Terkait penerapan PPKM Level 4 dengan pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat, berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Pemkab tak ingin merusak usaha atau perekonomian masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan,” katanya.
Operasi Yustisi melibatkan Tim Gabungan TNI/Polri, sejumlah SKPD, BPBD, Dinkes, Diskominfo, Puskesmas Simpang Empat, Batulicin, dan SatPol PP Tanbu.(wn)
