Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Untuk lebih memperlancar arus lalulintas dan mengurangi risiko kecelakaan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Timur (Bartim), mengubah sejumlah rambu lalulintas di dalam kota Tamiang Layang, Jum’at (27/8/2021).
“Kami dari Dinas Perhubungan merekayasa rambu-rambu lalulintas yang ada di perkotaan ini, karena ada beberapa titik yang kami anggap tidak layak,” kata Kadishub Bartim, Hudaya Husensah.
Hudaya mencontohkan, ada rambu berbelok yang diubah menjadi tidak boleh berbelok bagi pengendara yang melintas jalur kanan. Tapi untuk pengandara dari lajur kiri masih boleh berbelok atau berbalik arah.
“Pergantian rambu-rambu lalulintas ini berkenaan dengan adanya sejumlah titik yang dinilai rawan kecelakan untuk berbelok. Misalnya di depan belokan ada toko, sehingga tidak cukup aman untuk berbelok atau berbalik arah,” ucapnya.
Menurut Hudaya, hasil kajian dan pantauan petugas di lapangan, adanya kendaraan angkutan atau kendaraan pembeli yang terparkir di jalan depan toko menyebabkan ruas jalan menjadi sempit. Sehingga tidak cukup leluasa bagi pengendara dari lajur kanan untuk berbelok balik arah.
“Terlalu sempit dan karenanya rawan kecelakaan. Jadi, yang semula rambu boleh berbelok, kita ubah menjadi dilarang berbelok,” ujarnya.
Hudaya menyebutkan, perubahan rambu lalulitas tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dan saran dari masyarakat pengguna jalan.
Untuk selanjutnya, Hudaya mempersilakan pengguna jalan atau masyarakat memberikan masukan kepada Dishub, khususnya berkenaan dengan rambu-rambu Lalulintas yang dinilai tidak sesuai.
“Jadi silahkan sampaikan langsung pada kami. Selain itu, kami ingatkan kepada pengguna jalan hendaknya patuhi rambu lalulintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.[]
