Tanbu akan Dimekarkan Menjadi 3 Kabupaten?Tanbu akan Dimekarkan Menjadi 3 Kabupaten?

Tanbu akan Dimekarkan Menjadi 3 Kabupaten?

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BATULICIN – Kecamatan Satui disebut-sebut akan menjadi cikal bakal berdirinya kabupaten baru, pemekaran dari Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Begitu pula Kecamatan Simpang Empat. Dengan demikian, Kabupaten Tanbu akan dimekarkan menjadi 3 kabupaten (ada 2 kabupaten baru, selain Kabupaten Tanbu).

Gaung pemekaran kabupaten ini muncul dari banyaknya desa yang dimekarkan, sehingga cukup untuk membentuk kecamatan baru. Selanjutnya, dengan jumlah kecamatan yang terus bertambah, maka akan dimekarkan pula menjadi kabupaten baru.

Namun demikian, Bupati Kabupaten Tanbu, dr HM Zairullah Azhar, sejauh ini belum bicara soal pemekaran kabupaten ini.   

“Dengan pemekaran desa ataupun kecamatan, dipastikan lebih mempermudah pelayanan masyarakat, yang asalnya terasa jauh ke Kecamatan Induk, akhirnya kebutuhan pelayanan akan semakin dekat dan cepat,” katanya, saat memimpin rapat koordinasi bersama Kepala Desa dalam rangka percepatan pembangunan di Aula Kecamatan Satui, Senin (30/08/2021) kemarin.

Menurut Bupati Zairullah, melihat kondisinya, Kecamatan Satui sudah layak dimekarkan, mengingat jumlah penduduk yang memadai dan jumlah desa yang dianggap layak menunjang pelayanan masyarakat.

“Kalau melihat daerah di Pulau Jawa, sekitar 15 Km sudah ketemu Kabupaten antar Kabupaten. Sedangkan kita sekitar 100 Kilometer baru ketemu kabupaten sebelahnya,” jelasnya.

Dalam rakor itu pula, Bupati pertama di Bumi Bersujud ini berencana akan membangun rumah sakit di Kecamatan Satui dengan anggaran biaya Rp65 milyar.

“Ini berarti warga sini tidak perlu lagi ke Batulicin, apalagi ke Banjarmasin atau ke Pelaihari untuk berobat,” ujarnya.

Usai melakukan rakor di Kecamatan Satui, Bupati Zairullah melanjutkan kembali rakor bersama Kades se-Kecamatan Angsana, dalam rangka menyerap aspirasi warga setempat.

Dalam rakor di Satui dan Angsana, Bupati Zairullah didampingi Sekda Tanbu H Ambo Sakka serta jajaran pejabat Pemkab Tanbu.

Dalam kesempatan lain, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),  Samsir SE MAP, menerangkan,  syarat dimekarkan desa minimal usia desa induk adalah 5 tahun. Kemudian jumlah penduduknya minimal 2.000 jiwa dengan jumlah 400 KK.

“Kalau bisa memenuhi itu, kemudian luas wilayahnya memadai, maka bisa diusulkan menjadi Desa. Salah satu syaratnya, kalau sudah menjadi Desa Persiapan satu tahun, kemudian baru bisa menjadi desa definitif,” pungkasnya.(Win)