Bupati Bartim Serahkan Nota Keuangan Kepada DPRDBupati Bartim Serahkan Nota Keuangan Kepada DPRD

Bupati Bartim Serahkan Nota Keuangan Kepada DPRD

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), secara resmi menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bartim tentang Perubahan APBD Tahun 2021 kepada DPRD.

Penyerahan Nota Keuangan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bartm, Ampera AY Mebas, didampingi Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh, kepada Ketua DPRD, Nur Sulistio, didampingi Wakil Ketua I, Ariantho S Muler, dan Wakil Ketua II, Depe, disaksikan anggota DPRD lainnya secara langsung maupun daring,  Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Bupati Ampera AY Mebas terlebih dulu membacakan nota keuangan dan Raperda Bartim tentang Perubahan APBD Tahun 2021.

Bupati menjelaskan, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 ini, didasarkan pada prinsip sebagaimana yang diamanatkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
  2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
  4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Kemudian, setelah membacakan nota keuangan dan Raperda secara terperinci, Bupati didampingi Wakil Bupati menyerahkan dokumen tersebut kepada pimpinan DPRD dan Wakil Ketua I dan II DPRD Bartim. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Nur Sulistio menyatakan, apa yang menjadi pembahasan dan hasil rapat tersebut bisa menghasilkan perubahan yang lebih baik lagi untuk Kabupaten Bartim, dan bisa meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Hasil dalam rapat tadi juga penyesuaian anggaran, seperti pendapatan yang kurang harus disesuaikan. Termasuk penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Ampera menyebutkan, dengan melaksanakan salah satu kewajiban Konstitusional, yaitu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bartim tahun anggaran 2021, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 bagian d.

“Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 (ayat b dan c) dan Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD, dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap tahun anggaran.

“Dengan demikian berarti bahwa rakyat di daerah ini, melalui Wakil wakilnya yang duduk dilembaga DPRD yang terhomat ini, telah ikut serta menentukan masa depan Kabupaten Barito Timur. Sehingga proses pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan,” jelasnya.

Adapun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021 ini merupakan piranti anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan keterpaduan (sinkronisasi) antara seluruh kegiatan dan program pembangunan termasuk yang dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur, dalam mewujudkan peningkatan kesejahteran hidup masyarakat dan perekonomian daerah.

Diteruskan Orang nomor 1 di Gumi Jari Janang Kalalawah, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam penetapan prioritas belanja daerah Tahun Anggaran 2021 tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023, untuk mencapai Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Barito Timur.[}