Bupati Bartim akan Jadikan Bukti Vaksinasi sebagai Syarat Semua Urusan

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas SE MM, akan menjadikan surat bukti vaksinasi sebagai syarat bagi seseorang yang berurusan dengan lembaga pemerintahan setempat.

“Nantinya kita buat surat (aturan, red) yang mengatur urusan segala hal, seperti untuk bantuan dan sebagainya, wajib disertakan bukti vaksinasi,” katanya.

Hal tersebut dikatakan Bupati Ampera AY Mebas di sela kegiatan “Gowes Bareng Dalam Rangka Percepatan Vaksinasi Covid-19 Bartim Menuju 75%”, Sabtu (27/11/2021).

Gowes yang dipimpin langsung oleh Bupati Ampera ini diikuti jajaran SKPD Bartim, dan sejumlah instansi lainnya yang ada di Kabupaten Bartim.

“Pada intinya, Pemerintah Barito Timur melindungi masyarakatnya dari Covid-19. Karena ada pengalaman juga bahwa kalau orang itu sudah divaksin dan kena Covid, maka kondisinya tidak terlalu parah. Dan bahkan bisa cepat penyembuhannya,” ujarnya.

Menurut Bupati Ampera, orang yang sudah divaksinasi jelas lebih baik ketimbang orang yang tidak divaksin sama sekali.

“Menjaga kesehatan diri kita lebih penting, karena segala aktivitas kita semuanya akan berjalan lancar,” ucapnya.

Mengenai kegiatan Gowes Bareng, Bupati Ampera menyebutkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 Bartim menuju 75%.

“Dalam kegiatan Gowes Bareng ini, kita mengunjungi Desa Didi yang sedang melaksanakan vaksinasi. Juga mengunjungi pelaksanaan vaksinasi di Lapangan Tenis Indoor Tamiang Layang,” katanya.

Untuk saat ini, papar Bupati Ampera, pencapaian vaksinasi Kabupaten Bartim sudah di angka 64%. Sehingga menempatkan Bartim menjadi salah satu dari tiga kabupaten di Kalteng yang termasuk Level 1.

“Karena sudah mencapai 64%, maka kita lanjutkan menuju 75%. Mudah-mudahan di bulan Desember 2021 nanti, dengan beberapa strategi yang kita lakukan, target 75% sudah bisa tercapai,” ucapnya.[]