TAMIYANGLAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) memusnahkan barang bukti (Barbuk) tindak kejahatan, yang kasusnya telah disidangkan dan sudah inkrah.
Pemusnahan Barbuk ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Bartim, di Tamiyang Layang, Kamis (2/12/2021). Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala BNNK Bartim Habib Said Abdul Saleh, Kepala Lapas Tamiang Layang, Perwakilan PN, Kasat Resnarkoba Polres Bartim, dan sejumlah undangan lainnya.
Kepala Kejari Bartim, Daniel, dalam sambutannya sebelum pemusnahan barbuk dilakukan, antara lain mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari di seluruh Indonesia.
“Pemusnahan barbuk tindak kejahatan ini biasanya dilaksanakan menjelang akhir tahun, seperti sekarang ini,” katanya.
Menurut Diniel, pemusnahan barbuk dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun, serta tergantung banyaknya barbuk tindak kejahatan.
“Perbandingannya, waktu saya bertugas di Kasi Pidum Tanjuk Perak Surabaya, pemusnahan barbuk ini dilakukan 2 kali dalam setahun, karena seking banyaknya barang bukti kejahatan. Utamanya barang bukti Narkoba,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang yang diberikan kepada institusi Kejaksaan. Sekaligus pelaksanaan dari keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain itu, papar Diniel, pemusnahan barbuk juga sebagai tindakan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barbuk oleh orang-orang di kejaksaan. Meskipun sejauh ini belum pernah terjadi hal yang demikian.
“Perlu juga diketahui masyarakat, barang bukti yang harus dimusnahkan ini berasal dari perkara Pidum sejak Januari hingga awal Desember 2021,” ucapnya.
Disebutkan, jumlah perkaranya sebanyak 34 perkara. Rinciannya sebagai berikut: Perkara Narkotika dan obat sebanyak 14 perkara, penganiayaan 2 perkara, penadahan 2 perkara, pencurian 4perkara, perlindungan anak 2 perkara, penipuan 2 perkara, perbuatan tidak menyenangkan 2 perkara, senjata api 2 perkara, pembunuhan 1perkara, judi 2perkara, dan penggelapan 1 perkara.
Sedangkan rincian barbuk sebagai berikut: Sabu 32 paket dengan berat 62,90 gram; obat-obatan terlarang 2.444 butir dalam bentuk keping buk ampoksilen; senjata api 2 buah dengan amunisi 6 butir, salah satunya organik Polri (sudah dimusnahkan terlebih dulu); Senjata tajam 3 buah; dan handphone 9 buah.[]
Editor : Almin Hatta
