TAMIYANGLAYANG – Sepanjang tahun 2021 ini, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), menerima sebanyak 20 perkara kasus Narkotika.
“Sebanyak 15 perkara sudah kita sidangkan. Sedangkan sisanya 5 perkara, proses persidangannya masih berjalan, dan kita upayakan selesai pada tahun 2021 ini juga,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Kelas II Tamiang Layang, Eva Meita Theodora Pasaribu SH, melalui Jubir PN Tamiang Layang, Kharisma Laras Sulu, Jum’at (10/12/2021).
“Untuk tahun 2021 ini, PN Tamiang Layang menerima cukup banyak perkara Narkotika yang diregister dengan total 20 perkara. Dari 20 perkara tersebut, sebanyak 15 perkara sudah disidangkan dan telah berkuatan hukum tetap,” katanya.
“Sedangkan yang masih dalam proses persidangan sebanyak 5 perkara. Sidangnya masih berjalan,” tambanya.
Menurut Kharisma, mereka yang terkait kejahatan Narkotika yang dituntut Jaksa, sudah diadili dengan benar sesuai proses hukum.
“Putusan pengadilan sudah dilaksanakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan status para terdakwanya sudah berubah menjadi terpidana, dan kini menjadi warga binaan di Rutan Tamiang Layang,” ujarnya.
Sedangkan untuk yang 5 perkara, papar Kharisma, masih dalam proses persidangan. Diharapkan semuanya bisa selesai pada bulan Desember 2021 ini.
“Kita upayakan selesai pada Desember ini. Karena untuk pergantian tahun, seluruh persidangan Narkotika yang ada akan diselesaikan tepat waktu. Agar tidak ada penundaan ke tahun depan,” tegasnya.
Disamping itu, Ketua PN Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu SH mengimbau kepada masyarakat luas di Kabupaten Bartim, agar menjauhi Narkotika.
“Jangan pernah sedikit pun ada keinginan atau mendekati Narkotika. Jika diketahui Narkotika di lingkungan sekitar, baik itu teman atau keluarga sendiri, segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.[]
Editor : Almin Hatta
