Penerima Bansos Tahap 2 Wajib VaksinasiPenerima Bansos Tahap 2 Wajib Vaksinasi

Penerima Bansos Tahap 2 Wajib Vaksinasi

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur (Bartim), mewajibkan adanya bukti vaksinasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial (Bansos).

Sebagaimana diketahui, bulan Desember ini Pemerintah Kabupaten Bartim, melalui DPMDSos, kembali penyaluran Bansos Covid-19 tahap 2.  

“Dalam penyalurannya, KPM yang menerima Bansos harus melampirkan bukti vaksinasi. Bagi yang belum vaksinasi, bantuannya dipending dulu, tidak disalurkan langsung,” kata Kepala DPMDSos Bartim, Ir Barnusa MM, Sabtu (11/12/2021).

Ir Barnusa menyebutkan, semua KPM harus patuh Prokes sebagaimana dianjurkan pihak Kemensos. Bagi yang  belum patuh Prokes, seperti belum vaksinasi, maka Bansosnya ditunda dulu penyalurannya oleh pemerintah desanya masing. Jadi, ada keharusan bagi Pemerintah Desa untuk menanyakan kepada KPM, apakah sudah divaksin.

“Apabila KPM belum divaksin, harus jelas keterangannya dari puskesmas dan tempat pelayanan vaksinasi lainnya. Di satu sisi kewajiban KPM divaksin, kalau kondisi dirinya bisa divaksin. Mari kita semua dukung percepatan Vaksinasi,” ucapnya.

Ir Barnusa menjelaskan, penyaluran Bansos tahap kedua ini sama saja. Yakni kepada KPM yang sama saat menerima Bansos pertama. 

Bansos yang disalurkan pemerintah berupa sembako,” ujarnya.[]

 

Editor : Almin Hatta